SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Pembangunan pabrik semen di Kabupaten memunculkan pro dan krontra di masyarakat.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Direktur PT Sahabat Mulia Sakti Alexander Frans mengatakan bahwa adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen di Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, perlu diklarifikasi guna kepentingan bersama.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“67 Persen itu bukan dari seluruh masyarakat tapak pabrik dan tambang, namun dari jumlah responden yang mencakup dua sampai empat persen dari jumlah rumah tangga pada masing-masing pemukiman,” katanya di Semarang, Kamis (17/9/2015).

Hal tersebut disampaikan Alex menanggapi pernyataan Senior Environmental and Compliance Officer PT Indocement Ridwan Saputra terkait dengan dokumen amdal rencana pembangunan pabrik semen PT Indocement di Kabupaten Pati yang mencatat perihal 67 persen warga terdampak yang menolak pelaksanaan proyek pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa (15/9/2015).

Alex menjelaskan bahwa sesuai dengan dokumen kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT SMS, yang telah disetujui melalui Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Nomor 660.1/161/2012 tertanggal 8 Mei 2012, maka metode pengumpulan data dilakukan wawancara dengan responden memakai kuesioner secara “purposif sampling”.

Menurut dia, dalam dokumen amdal yang telah disetujui sidang komisi penilai amdal pada November 2014, dijelaskan terkait sikap atau persepsi masyarakat terhadap rencana pabrik, diperoleh data awal 67 persen menolak dengan berbagai alasan.

“Dengan mengacu pada data-data ini maka PT SMS melakukan kajian atas semua alasan penolakan tersebut dan semua kekhawatiran masyarakat sehingga awalnya melakukan penolakan tersebut telah ditangani dan dikelola dengan baik oleh pemrakarsa yang pada akhirnya merupakan dicantumkan dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan Hidup serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup PT SMS,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, masyarakat yang kontra selalu menggunakan angka ini untuk menolak pembangunan pabrik semen seolah mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Pati.

“Itu keliru dan mudah-mudahan dengan penjelasan ini masyarakat Jateng pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Pati pada khususnya menjadi jelas dan tidak terpengaruh,” katanya.

Kuasa Hukum PT SMS Florianus Sangsun menambahkan bahwa izin lingkungan PT SMS yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa itu telah dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan sesuai ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang.

“Potensi-potensi dampak lingkungan telah dimitigasi dalam dokumen amdal melalui RKR dan RPL, bahkan dokumen amdal PT SMS telah memiliki substansi yang kuat,” katanya.

Florian berharap majelis hakim melihat bahwa semua pihak telah menjalankan proses penyusunan amdal sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tidak menghambat pembangunan ekonomi di Kabupaten Pati dan tidak melanggar hak warga setempat untuk hidup lebih baik dengan adanya industri semen.

Menurut dia, PT SMS menghargai gugatan yang dilayangkan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati tertanggal 8 Desember 2014 atas dokumen amdal PT SMS yang disidangkan di PTUN Semarang.

Diketahui penggugat adalah lima orang yang mengaku berdomisili di desa tapak dan merasa dirugikan atas rencana pendirian pabrik semen, sedangkan tergugat adalah Bupati Pati dan PT SMS mengajukan diri sebagai tergugat intervensi karena berkepentingan dalam gugatan ini.

“Secara hukum, amdal PT SMS telah diputuskan oleh sidang komisi penilai amdal sesuai ketentuan yang berlaku dan dihadiri oleh semua pemangku kepentingan yang terkait, termasuk kelompok yang menolak terhadap pendirian pabrik semen juga turut diundang,” ujarnya.

Kehadiran PT SMS, kata dia, telah memenuhi rencana tata ruang wilayah Pemkab Pati, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 dan seluruh areal rencana tapak tambang PT SMS berada diluar kawasan bentang alam karst sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 2641 tahun 2014 tentang KBAK Sukolilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya