Jateng
Rabu, 6 Agustus 2014 - 02:30 WIB

Pembatasan Penjualan Solar Bersubsidi Kurangi Pendapatan SPBU

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian solar (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, PURWOKERTO-Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Banyumas, Jawa Tengah, menilai pembatasan penjualan solar bersubsidi akan mengurangi pendapatan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Namun, kami belum bisa memperkirakan berapa persen berkurangnya karena ini (pembatasan penjualan solar bersubsidi, red.) belum dimulai,” kata Koordinator Bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) Hiswana Migas Banyumas Heru Listianto kepada wartawan, di Purwokerto, Selasa.

Advertisement

Sebagai pengusaha, dia mengaku lebih enak jika harga BBM dinaikkan karena pembatasan penjualan solar bersubsidi tersebut akan berdampak pada penurunan margin pendapatan SPBU.

Menurut dia, penurunan margin pendapatan tersebut pada akhirnya akan memberatkan pengusaha SPBU salah satunya dalam pembayaran gaji karyawan.

Advertisement

Menurut dia, penurunan margin pendapatan tersebut pada akhirnya akan memberatkan pengusaha SPBU salah satunya dalam pembayaran gaji karyawan.

“Padahal, gaji karyawan harus sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas Banyumas siap menjalankan kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Advertisement

“Kami hanya melakukan apa yang sudah diputuskan oleh BPH Migas, kami tinggal ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Saat dihubungi wartawan, Sales Representative BBM Retail Rayon V Pertamina Pemasaran Jateng-DIY Angga Yudiwinata Putra mengatakan bahwa di wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, dan Tegal hanya ada sembilan SPBU yang menjual solar nonsubsidi dan tujuh SPBU jual Pertamina Dex.

“Beberapa SPBU lainnya sedang kami siapkan,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, kendaraan yang wajib menggunakan solar nonsubsidi di antaranya angkutan hasil tambang seperti angkutan semen dan pasir besi, serta angkutan perkebunan dan angkutan kehutanan.

Sesuai dengan surat edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif