SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan truk. (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi (JIBI/dok)

Pembatasan tonase di Jawa Tengah terus dibahas oleh Pemprov Jateng. Namun dalam pertemuan antara sejumlah pengemudi truk dengan dinas terkait dengan aturan pembatasan muatan berakhir buntu

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pertemuan sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah dengan dinas terkait guna membahas pembatasan kelebihan muatan 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI), menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng di Semarang, Rabu, para pengemudi truk satu per satu beranjak meninggalkan ruangan setelah mengetahui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak hadir.

Ketua API Jateng Suroso mengatakan bahwa pertemuan dengan Dishubkominfo dan Dinas ESDM Jateng ini hanya omong kosong dan tidak bisa menghasilkan keputusan apapun karena tiga tuntutan para pengemudi tidak dipenuhi.

Tiga tuntutan API Jateng itu adalah pemberlakuan toleransi JBI sebesar 75%, meminta Pemprov Jateng mempermudah izin galian C, dan mengembalikan seluruh armada serta alat berat yang disita saat melakukan penertiban.

“Pertemuan ini hanya giringan dan janji-janji palsu belaka, sedangkan gubernur justru yang tidak datang sendiri,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (25/2/2015).

Suroso mengungkapkan bahwa para pengemudi yang tergabung dalam API Jateng akan kembali menggelar unjuk rasa dengan skala yang lebih besar sampai dipenuhinya tiga tuntutan.

“Kami akan mengerahkan semua truk untuk menutup jalan pantura, waktunya kapan tinggal kesepakatan rekan-rekan,” ujarnya.

Kepala Dishubkominfo Jateng Satrio Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan toleransi kelebihan muatan sebesar 75% seperti tuntutan para pengemudi.

“Kalau kami harus mengubah JBI tidak bisa, karena itu merupakan aturan pada Peraturan Daerah No 1/2012,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono yang ditemui terpisah mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengeluarkan alat berat yang disita saat melakukan penertiban karena sekarang sudah dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya