Jateng
Rabu, 25 Februari 2015 - 16:50 WIB

PEMBATASAN TONASE : Pembahasan Kelebihan Muatan Temui Jalan Buntu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan truk. (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi (JIBI/dok)

Pembatasan tonase di Jawa Tengah terus dibahas oleh Pemprov Jateng. Namun dalam pertemuan antara sejumlah pengemudi truk dengan dinas terkait dengan aturan pembatasan muatan berakhir buntu

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pertemuan sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah dengan dinas terkait guna membahas pembatasan kelebihan muatan 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI), menemui jalan buntu.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pertemuan sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah dengan dinas terkait guna membahas pembatasan kelebihan muatan 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI), menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng di Semarang, Rabu, para pengemudi truk satu per satu beranjak meninggalkan ruangan setelah mengetahui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak hadir.

Ketua API Jateng Suroso mengatakan bahwa pertemuan dengan Dishubkominfo dan Dinas ESDM Jateng ini hanya omong kosong dan tidak bisa menghasilkan keputusan apapun karena tiga tuntutan para pengemudi tidak dipenuhi.

Advertisement

“Pertemuan ini hanya giringan dan janji-janji palsu belaka, sedangkan gubernur justru yang tidak datang sendiri,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (25/2/2015).

Suroso mengungkapkan bahwa para pengemudi yang tergabung dalam API Jateng akan kembali menggelar unjuk rasa dengan skala yang lebih besar sampai dipenuhinya tiga tuntutan.

“Kami akan mengerahkan semua truk untuk menutup jalan pantura, waktunya kapan tinggal kesepakatan rekan-rekan,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo Jateng Satrio Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan toleransi kelebihan muatan sebesar 75% seperti tuntutan para pengemudi.

“Kalau kami harus mengubah JBI tidak bisa, karena itu merupakan aturan pada Peraturan Daerah No 1/2012,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono yang ditemui terpisah mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengeluarkan alat berat yang disita saat melakukan penertiban karena sekarang sudah dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif