SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol (JIBI/Solopos TV)

Pembebasan lahan proyek tol Pemalang-Pekalongan belum disetujui para pemilik lahan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN- Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Proyek Jalan Tol Pemalang-Pekalongan, Jawa Tengah, mempersilakan pemilik lahan Desa Duwet, Pekalongan Selatan mengajukan keberatan terhadap besaran nilai ganti rugi ke Pengadilan Negeri setempat.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ketua Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah (P2T) Proyek Jalan Tol Pemalang-Pekalongan Heri Sulistyo di Pekalongan, Kamis (3/12/2015), mengatakan P2T sekadar menjalankan tugas sehingga segala sesuatunya dilaksanakan sesuai peraturan.

“Oleh karena bagi pemilik lahan yang tidak setuju terhadap besarnya nilai atau bentuk ganti kerugian akan kami beri waktu 14 hari kerja ke pengadilan. Jika diambil dari 27 November berarti berakhir 4 Desember. Jika tidak setuju kami persilakan mengajukan keberatan ke PN,” katanya.

Menurut dia, jika pemilik lahan setuju terhadap besaran nilai yang ditetapkan Rp1 juta per meter hingga Rp1,1 juta per meter maka P2T akan melanjutkan kegiatan validasi.

Setelah tervalidasi, kata dia, maka pelaksana pengadaan tanah akan memerintahkan PPK untuk mencairkan sejumlah uang yang ada di penilaian appraisal.

“Jadi kita hanya mempunyai waktu 10 hari kalender sehingga pemilik lahan dapat memanfaatkan waktu yang relatif terbatas ini dengan sebaik-baiknya. Jika tidak setuju, segera menyampaikan keberatan karena jika tidak disampaikan keberatan maka undang-undang menganggap warga menerima,” katanya.

Menurut dia, P2T sudah ketiga kali ini melakukan pembahasan proses pembebasan lahan milik warga yang terkena proyek jalan Tol Batang-Pemalang.

“Oleh karena, kami sudah tidak melakukan lagi pembahasan proses pembebasan lahan. Kami mohon pemlik lahan bisa mengambil sikap terkait dengan terbatasnya waktu,” katanya.

Pemilik lahan, Slamet Johan, mengatakan sebenarnya warga akan menyerahkan lahannya untuk jalan tol senilai dua kali lipat harga pasaran atau sekitar Rp3 juta per meter.

“Akan tetapi, kemungkinan warga masih akan bijaksana dengan melepaskan tanahnya seharga Rp1,6 juta/meter. Akan tetapi tim appraisal hanya berani menawar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per meter,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya