SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pemberantasan kejahatan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 500 tersangka dari berbagai kasus. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Jajaran Kepolisian Daerah (polda) Jawa Tengah mengamankan sekitar 500 tersangka berbagai kasus tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, judi, dan narkoba.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan para tersangka ditangkap diberbagai daerah di wilayah hukum Polda Jateng.

“Sekitar 500 tersangka berbagai kasus kejahatan telah diamankan,” katanya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (6/5/2015).

Penangkapan ratusan tersangka ini, lanjut dia, merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
”Jadi selama 47 hari seluruh polres dan Polda Jateng membentuk satga untuk memberantas berbagai kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat membuat rasa aman dan nyaman warga Jateng,” tandas Liliek.

Berdasarkan data Polda Jateng, para tersangka itu antara lain 13 tersangka premanisme, 11 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), 34 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu tersangka pembunuahan.
Selain itu, 74 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 232 tersangka perjudian, dan 140 tersangka kasus narkoba.

“Barang bukti kasus narkoba yakni 114 gram ganja, 376 gram dan 37 paket sabu, 117 butir ekstasi, serta obat psikotropika sebanyak 428 butir,” ungkap Liliek.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestafa mengungkapan pihaknya telah mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi ini tersebar di Polres Cilacap, Pekalongan, Jepara, Blora, Semarang, Polres Rembang, Wonosobo, dan Reserese Kriminal Khusus (Rekrimsus) Polda Jateng.
”Total kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5 miliar,” tandas Edhy Mustafa.

Di saping kasus korupsi, imbuh Edhy juga berhasil mengungkap kasus ilegal fishing, kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), pupuk, dan elpiji.
”Serta 16 kasus penambangan galian C tanpa tanpa izin atau liar,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya