SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemberantasan narkoba terus dilakukan BNN Jawa Tengah termasuk dengan merehabilitasi para pencandu narkoba. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Narkotika Nasional (BBN) Jawa Tengah menyatakan telah melakukan rehabilitasi terhadap 1.600 orang pencandu atau pemakai nakotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kepala BNN Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Polisi Amrin Remico mengatakan masih banyak pencandu narkoba di Jateng yang belum sadar untuk melakukan rehabilitasi.

”Pada 2015 kami mantergetkan merahabilitasi sebanyak 4.439 orang pecandu narkoba. Sampai sekarang baru tercapai 1.600 orang,” katanya kepada solopos.com di sela Primetopic Menyelamatkan Generasi Dari Narkoba yang digelar Sindo Trijaya FM di Hotel Aston Semarang, Senin (14/9/2015).

Mengenai jumlah pencandu narkoba di Jateng, Amrin mengakui BNN Jateng tidak mempunyai data pasti,”Datanya yang punya Polda Jateng,” imbuhnya.

Sedangkan kendala yang dihadapi untuk melakukan rehabilitasi, sambung dia karena pecandu narkoba dan keluarganya masih belum biasa, merasa malu karena dianggap harus rawat inap. Padahal rehabilitasi bisa dilakukan rawat jalan dengan berobat ke rumah sakit terdekat.

”Saat ini ada 42 rumah sakit telah melayani rehabilitasi pecandu narkoba baik rawat jalan dan rawat inap,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Karanganyar ini lebih lanjut menyatakan pemakai narkoba telah menjangkau semua kalangan masyarakat, termasuk siswa sekolah dasar (SD).
Menurut Amrin mendapatkan laporan dari seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD bahwa muridnya telah menggunakan narkoba.

”Ini menjadi perhatian BNN Jateng. Kami akan melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar SD dengan cara yang menghibur,” tandasnya.

Dia menambahkan bisnis narkoba sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang besar sehingga untuk memberantasnya memerlukan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat.

”Secara nasional bisnis narkoba nilainya mencapai Rp60 triliun per tahun. Kalau di Jateng masih kecil nilainya,” ujar Amrin tanpa menyebutkan angkanya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng Sri Maryuni dalam kesempatan sama mengatakan mendukung langkah BNN melakukan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba karena menjadi korban.
Sedangkan untuk bandar dan pengedar narkoba agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya. ”Semua pihak harus bersama-sama memerangi narkoba,” tandas dia.

Aktivisi Jaringan Pemantau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (JP2HAM) Jateng Gentry Amalo menyayangkan belum adanya ruangan rehabilitasi narkoba khusus untuk perempuan.

”Pengguna narkoba perempuan masih ditempatkan menjadi satu dengan lelaki sehingga rawan terjadi pelecehan seksual,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya