SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (kiri) memberikan keterangan saat meninjau lokasi penggerebekan gudang Narkoba di Desa Pekalongan, Batealit, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/1/2016). BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, Polri dan International Law Enforcement Agency berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu dengan modus disimpan dalam mesin Generator set (genset).(JIBI/Antara Foto/Yusuf Nugroho)

Pemberantasan Narkoba terus dilakukan antara lain dengan melakukan razia seperti yang dilakukan BNN di Jepara.

Semarangpos.com, JEPARA-Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari sebuah gudang di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merupakan barang haram asal Tiongkok.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Sabu-sabu tersebut milik jaringan narkoba asal Pakistan yang diselundupkan ke Indonesia dari Guangzho, Tiongkok,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Kamis (29/1/2016).

Untuk memasukkan sabu-sabu ke Indonesia, kata dia, jaringan tersebut memanfaatkan mesin generator set (genset) yang diimpor langsung dari Tiongkok. Agar tidak mudah terdeteksi oleh pemindai sinar X atau X-Ray, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blok mesin dan dilapisi kertas karbon.

Akan tetapi, lanjut dia, berkat kerja sama dengan Bea Cukai, keberadaan sabu-sabu tersebut tetap bisa dideteksi. Jumlah sabu-sabu untuk sementara, kata dia, sebanyak 100 kilogram yang berasal dari 49 mesin genset yang dibongkar.

Sementara 100 mesin genset tersisa, kata dia, akan dibongkar lagi guna mengetahui jumlah seluruh sabu-sabunya. Jumlah sabu-sabu yang ada di dalam mesin genset, kata dia, berbeda-beda karena ada yang mencapai 1,75 kg dan ada pula yang mencapai 1,9 kg. Berdasarkan hasil pengujian, sabu-sabu tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen.

Dalam penggerebekan di gudang yang disewa para pelaku, BNN menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya, merupakan warga negara Pakistan yang berinisial F, A, R dan T, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan warga Indonesia berinisial Y, T, K, dan D.

Berdasarkan data yang dirilis BNN, pengiriman narkoba tersebut disembunyikan di dalam genset serta pengirimannya bersamaan dengan filter genset yang totalnya 294 unit melalui pelabuhan Semarang yang dikoordinir tersangka R warga Pakistan yang tinggal di Indonesia dan memiliki istri warga negara Indonesia.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka R bekerja sama dengan warga Indonesia berinisial D yang tinggal di Jepara. Setelah tiba di Semarang, sabu-sabu tersebut dipindahkan ke gudang CV Jepararaya milik D yang merupakan perusahaan di bidang mebel.

Dalam penggerebekan pada Rabu (27/1/2016), petugas dari BNN berhasil menangkap delapan tersangka beserta barang bukti 100 kg sabu untuk sementara, ATM, paspor dan dua unit alat timbang.

Sindikat tersebut dibiayai oleh Kamran warga Negara Pakistan yang juga terlibat dalam kasus TPPU kejahatan narkoba dengan tersangka warga Negara Nigeria yang tertangkap di Jakarta. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke seluruh Indonesia dengan disembunyikan di dalam produl mebel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya