SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pemberantasan narkoba di Semarang tampaknya tercoreng dengan tertangkapnya seorang dosen dari kampus ternama karena diduga mengonsumsi narkoba.

Semarangpos.com, SEMARANG-Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan dosen Fakultas Hukum (FH) Undip Semarang, Yuli Prasetyo Adhi sebagai tersangka kasus narkoba.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“YPA [Yuli Prasetyo Adhi] dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. A. Liliek Darmanto di Semarang, Selasa (9/2/2016).

Dua orang tersangka lainnya yakni karyawan hotel di Semarang Bayu Suseno  dan seorawan wiraswasta Roedi Arda.

Seperti diketahui dosen FH  ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jateng ketika sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang temannya di sebuah rumah di wilayah Jangli, Kota Semarang, Jumat (5/2/2016) malam.

Petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang dari satu gram, satu bong alat hisap, dan tiga telepon seluler.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Liliek, dosen FH Undip dan dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan. “Mereka hanya dikenai wajib lapor pada Senin dan Kamis di Mapolda Jateng,” tandasnya.

Mengenai alasan tidak dilakukan penahanan, menurut Liliek, karena barang bukti sabu-sabu tidak sampai 1 gram, sesuai ketentuan dikategorikan sebagai pencandu atau pengguna barang haram tersebut.

Sesuai Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung nomor 4/2010, klasifikasi tersangka dengan barang bukti di bawah 1 gram dikategorikan sebagai pecandu.
”Jadi mereka [dosen FH Undip dan dua tersangka lainnya] dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak perlu ditahan,” ujarnya.

Meski tidak dilakukan penahanan, sambung dia, proses hukum terhadap tiga tersangka terus berjalan sampai ke pengadilan untuk disidangkan.

”Putusan hukuman apakah akan direhabilitasi atau tidak menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya