SOLOPOS.COM - Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Polisi Amrin Remico menunjukkan barang bukti 100 gram sabu-sabu kepada wartawan dalam gelar perkara di Kantor BNNP Jateng Jl. Madukoro, Semarang, Selasa (15/9/2015). (JIBI/Solopos/Isetyonoto)

Pemberantasan narkoba terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus dua tersangka warga Solo pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dari tangan tersangka berinisial DS, 28, warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari dan BA, 25 warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres Solo disita 100 gram sabu-sabu (SS) senilai sekitar Rp100 juta.
Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Polisi Amrin Remico mengatakan 100 gram sabu-sabu asal Jakarta tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Solo dan dan sekitarnya.

”Tersangka BA dan DS ditangkap di depan Stasiun Solo Balapan Jl. Wolter Mongonsidi Solo sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis [10/9/2015],” katanya kepada wartawan dalam gelar perkara di Kantor BNNP Jateng Jl. Madukoro, Semarang, Selasa (15/9/2015).

Penangkapan terhadap dua pengedar sabu-sabu itu, lanjut Amrin bermula BNNP Jateng pada awal Saptember 2015 mendapat laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Solo pada awal September 2015.

Menindaklanjuti laporan itu sejumlah petugas BNNP Jateng melakukan penyelidikan dan ternyata benar akan ada pengiriman narkotika dari Jakarta ke Solo menggunakan kereta api.

Petugas yang menunggu di Stasiun Solo Balapan merasa curiga dengan gerak-gerik DS seorang lelaki yang turun dari KA Senja Utama sambil sebuah membawa tas.
Ketika DS hendak membonceng sepeda motor BA yang telah menanti di depan stasiun, petugas BNNP Jateng langsung melakukan penangkapan.

“Dari penggeledahan tas yang dibawa DS ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 100,2 gram senilai sekitar Rp100 juta,” ungkap Amrin.

Mantan Kapolres Karanganyar ini menambahkan modus operasi peredaran narkoba yakni dengan cara konsumen memesan barang haram tersebut melalui telepon ke pengedar, kemudian barang di antar ke suatu tempat yang telah disepakti, dan pembayaran melalu transfer uang ke rekening.

“DS bertindak sebagai kurir dari BA bertugas mengambil sabu-sabu dari Jakarta dengan imbalan Rp1,5 juta sekali jalan,” tandas Amrin.

DS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sebuah tempat hiburan malam di Solo kepada petugas BNNP Jateng mengaku baru dua kali mengambil narkoba dari Jakarta atas permintaan BA.
“Kami tidak percaya dengan pengakuan tersangka, kalau mengaku dua kali berarti lebih dari dua kali,” kata petugas BNNP Jateng.

Sementara itu, pada Selasa dini petugas gabungan dari BNNP Jateng, Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro, Polisi Militer Angkatan Laut, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dan Satpol Polisi Pamong Praja Kota Semarang yang menggelar operasi menangkap pengedar obar keras daftar G bernama Ismail, 22.

Pemuda asal Sukoharjo itu ditangkap di kamar kosnya Jl. Depoksari, Pedurungan, Semarang. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sekitar 3.000 butir butir pil koplo jenis Trihex di dalam almari tersangka.

Kepada petugas Ismail mengaku memperoleh pil koplo dari sebuah apotek di Solo dengan harga satu botol Trihex senilai Rp700.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya