SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (Dok. Solopos.com)

Pemberantasan narkoba terus dilakukan BNN Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengamankan 4.300 butil pil koplo jenis Trihexyphenidyl dari seorang pemuda yang tinggal di sebuah indekos di daerah Depoksari, Pedurungan, Kota Semarang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Amrin Remico di Semarang, Selasa (15/9/2015), mengatakan, Ismail ,22, pemilik ribuan pil koplo tersebut ditangkap saat digelar operasi yustisi rutin yang dilaksanakan petugas gabungan badan narkotika bersama kepolisian dan TNI.

“Pil-pil tersebut dibeli di apotek,” katanya.

Menurut dia, terdapat modus baru dalam cara memperoleh pil-pil yang masuk sebagai obat daftar G tersebut. Bersama dengan pelaku, lanjut dia, ditemukan sejumlah resep dokter untuk membeli obat keras tersebut.

“Ada sepuluh resep dari sejumlah dokter yang berbeda-beda,” katanya.

Ia menuturkan petugas sedang mendalami modus tersebut, termasuk mengecek ke dinas kesehatan perihal keaslian obat tersebut.

Ia menilai koordinasi dengan dinas kesehatan tersebut cukup penting agar resep dokter yang berisi obat berbahaya tersebut tidak disalahgunakan. Sementara untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses pidananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya