SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Pegawai Negeri Sipil Kota Semarang Bambang Sisworo menggugat Walikota Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan surat keputusan pemberhentian yang dinilai cacat hukum.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Penasihat Hukum Bambang Sisworo, Sukaryani, usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/12/2014), mengatakan, kliennya kehilangan hak pembayaran uang pensiunnya menyusul pemberlakukan surat pemberhentian yang ternyata berlaku surut.

Ia menjelaskan perkara PNS yang bekerja sejak November 1998 hingga November 2012 tersebut bermula ketika terjadi proses pidana yang harus dijalani kliennya itu.

“Pada 2001 lalu Pak Bambang terjerat kasus pidana. Dari jalannya proses peradilan, yang bersangkutan akhirnya dieksekusi pada Desember 2012 untuk menjalani pidana 2,5 tahun,” katanya seperti dikutip Antara.

Atas eksekusi kasus hukum tersebut, lanjut dia, pihak Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat keputusan wali kota soal pemberhentian Bambang.

Ternyata, menurut dia, kliennya kehilangan hak memperoleh uang pensiun yang berasal dari potongan gaji sebesar Rp469.000 per bulan itu sejak 2006.

“SK wali kota itu seharusnya tidak bisa berlaku surut, karena Pak Bambang masih tercatat sebagai PNS hingga 2012,” katanya.

Ia menilai SK pemberhentian tersebt cacat hukum karena menyebabkan kliennya kehilangaan hak pensiun lebih awal.

Sidang gugatan terhadap wali kota ini sendiri harus ditunda karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya