Jateng
Senin, 15 Desember 2014 - 21:50 WIB

PEMBERHENTIAN PNS : Sebut SK Cacat Hukum, Mantan PNS Kota Semarang Gugat Walikota

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Pegawai Negeri Sipil Kota Semarang Bambang Sisworo menggugat Walikota Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan surat keputusan pemberhentian yang dinilai cacat hukum.

Advertisement

Penasihat Hukum Bambang Sisworo, Sukaryani, usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/12/2014), mengatakan, kliennya kehilangan hak pembayaran uang pensiunnya menyusul pemberlakukan surat pemberhentian yang ternyata berlaku surut.

Ia menjelaskan perkara PNS yang bekerja sejak November 1998 hingga November 2012 tersebut bermula ketika terjadi proses pidana yang harus dijalani kliennya itu.

“Pada 2001 lalu Pak Bambang terjerat kasus pidana. Dari jalannya proses peradilan, yang bersangkutan akhirnya dieksekusi pada Desember 2012 untuk menjalani pidana 2,5 tahun,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Atas eksekusi kasus hukum tersebut, lanjut dia, pihak Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat keputusan wali kota soal pemberhentian Bambang.

Ternyata, menurut dia, kliennya kehilangan hak memperoleh uang pensiun yang berasal dari potongan gaji sebesar Rp469.000 per bulan itu sejak 2006.

“SK wali kota itu seharusnya tidak bisa berlaku surut, karena Pak Bambang masih tercatat sebagai PNS hingga 2012,” katanya.

Advertisement

Ia menilai SK pemberhentian tersebt cacat hukum karena menyebabkan kliennya kehilangaan hak pensiun lebih awal.

Sidang gugatan terhadap wali kota ini sendiri harus ditunda karena pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif