SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pembobol BRI Kartasura dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Direktur PT Indonesia Antique Wahyu Hanggono, tersangka pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kartasura, Sukoharjo, senilai Rp3 miliar, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Senin (2/1/2016), mengatakan berkas perkara pemobobolan bank dengan modus kredit fiktif tersebut sudah dilimpahkan oleh penuntut umum dan sedang disiapkan jadwal sidangnya. “Hakim yang akan menyidangkan sudah ditetapkan,” katanya.

Menurut dia, perkara pembobolan bank tersebut akan diadili majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjanto. Wahyu sebelumnya telah dijatuhi hukuman atas kasus serupa yang terjadi di Bank Jabar Banten Cabang Semarang pada 2014.

Sedangkan pada kasus yang terjadi pada 2011, Wahyu menggunakan nama enam karyawannya untuk mengajukan kredit ke BRI. Kredit fiktf tersebut sedianya untuk pengembangan usaha mebel milik Wahyu di Kalijambe, Kabupaten Sragen. Kredit dengan total Rp3 miliar dengan jangka waktu satu tahun tersebut ternyata bermasalah dan macet.

Atas pembobolan BRI Kartarura itu, Wahyu Hanggono dijerat dengan UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya