Jateng
Senin, 29 Juli 2019 - 09:50 WIB

Pembobol Koperasi Tunas Artha Mandiri Ditangkap Polisi Batang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Jajaran Polres Batang membekuk seorang tersangka pelaku penggelapan uang nasabah Koperasi Tunas Artha Mandiri. Akibat penggelapan itu, koperasi tempat pelaku bekerja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga, di Batang, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019), mengatakan bahwa pelaku Adi Sutrisno, 30, warga Peninggaran, Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi setelah koperasi tempatnya bekerja melaporkan kasus penggelapan tersebut. “Pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen sebanyak 64 nasabah lama untuk mengambil kredit di koperasi tempat dirinya bekerja. Namun, nasabah yang telah diajukan oleh pelaku untuk mengambil kredit itu tidak ada yang membayar angsuran ke koperasi tersebut,” katanya lagi.

Advertisement

Edi didampingi Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan terungkap kasus pembobolan keuangan koperasi tersebut berawal adanya kecurigaan Direksi Koperasi Artha Mandiri terhadap Adi Sutrisno yang selalu berkelit ketika diminta menunjukkan alamat nasabah. Kecurigaan manajemen koperasi, kata dia, makin positif saat Adi Sutrisno menghilang dan tidak masuk kerja tanpa izin, dan nasabah yang mengajukan kredit melalui tersangka tidak ada yang membayar angsuran.

“Pihak koperasi pun kemudian mendatangi rumah nasabah sesuai alamat dan mendapat jawaban bahwa mereka yang tercantum tidak ada yang mengambil atau memperpanjang kredit. Mengetahui hal itu, pengurus koperasi kemudian melapor kepada polisi,” katanya.

Pria yang bertugas menyurvei dan mengantar, sekaligus menarik cicilan nasabah itu ditangkap polisi, setelah pengurus Koperasi Artha Mandiri melapor kepada polisi. “Tersangka dilaporkan oleh Koperasi Artha Mandiri karena diduga telah memalsukan dokumen nasabah lama untuk kembali mengambil kredit. Selama rentang waktu Maret 2019 hingga Juli 2019, tersangka memalsukan sebanyak 64 dokumen nasabah,” katanya pula.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif