SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Pembobolan Kasda Semarang senilai Rp22,7 miliar masih terus ditelusuri.

Semarangpos.com, SEMARANG– Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Negeri Semarang memperlambat penuntasan kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp22,7 miliar yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kejaksaan tidak mendukung upaya polisi dalam menuntaskan penyidikan kasus tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Selasa (26/1/2016).

Atas kondisi tersebut, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Semarang ke pengadilan negeri setempat. Menurut dia, berkas perkara dugaan pembobolan dana kas daerah Kota Semarang dengan tersangka Dyah Ayu Kusumaningrum telah selesai dan dilimpahkan Polrestabes Semarang ke kejaksaan.

Namun, lanjut dia, kejaksaan masih menyatakan masih adanya kekuranglengkapan dalam berkas yang dilimpahkan tersebut. Padahal, kata dia, Dyah Ayu sebagai mantan pegawai BTPN yang menjadi pelaku kunci dalam perkara ini tidak ditahan. Ia menyadari adanya pertimbangan kepolisian yang memutuskan tidak menahan Dyah Ayu karena lamanya penyidikan tersebut.

Namun, menurut dia, jika memang penyidikan perkara tersebut telah selesai, sebaiknya kejaksaan segera menerima pelimpahan serta mengambil tindakan untuk menahan Dyah Ayu.

Ia menilai kejaksaan berisi dengan tidak segera menyatakan berkas perkara lengkap serta membiarkan Dyah Ayu “bebas”.

Padahal, lanjut dia, jika berkas perkara Dyah Ayu tuntas, kejaksaan bisa mengembangkan penyidikan ke pelaku lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya