SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harianjogja/Reuters)

Pembobolan kasda Pemkot Semarang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp21,7 miliar.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus pembobololan dana kas daerah Kota Semarang sebesar Rp21,7 miliar.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Hasil audit BPK perwakilan Jawa Tengah telah selesai,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin (21/12/2015).

Menurut dia, hasil audit tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Diah Ayu Kusumaningrum. Selanjutnya, kata dia, berkas perkara mantan pegawai Bank Tabungan Pensiun Nasional tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

“Sudah dilimpahkan, masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.

Ia menuturkan jika berkas perkara tersangka Diah Ayu dinilai sudah lengkap, maka selanjutnya akan segera dilimpahkan bersama tersangka.

Dalam perkara tersebut, Polrestabes Semarang telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Diah Ayu, polisi juga menetapkan Kepala nonaktif UPTD Kas Daerah Kota Semarang Suhantoro sebagai tersangka.

Suhantoro yang sudah mulai diadili perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang didakwa menerima suap sebesar Rp152 juta dalam raibnya dana milik Pemkot Semarang yang mencapai Rp22,7 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya