Jateng
Selasa, 22 Desember 2015 - 11:50 WIB

PEMBOBOLAN KASDA SEMARANG : Hasil Audit BPK: Kerugian Negara Capai Rp21,7 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harianjogja/Reuters)

Pembobolan kasda Pemkot Semarang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp21,7 miliar.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kepolisian Resor Kota Besar Semarang telah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus pembobololan dana kas daerah Kota Semarang sebesar Rp21,7 miliar.

Advertisement

“Hasil audit BPK perwakilan Jawa Tengah telah selesai,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin (21/12/2015).

Menurut dia, hasil audit tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Diah Ayu Kusumaningrum. Selanjutnya, kata dia, berkas perkara mantan pegawai Bank Tabungan Pensiun Nasional tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

“Sudah dilimpahkan, masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan jika berkas perkara tersangka Diah Ayu dinilai sudah lengkap, maka selanjutnya akan segera dilimpahkan bersama tersangka.

Dalam perkara tersebut, Polrestabes Semarang telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Diah Ayu, polisi juga menetapkan Kepala nonaktif UPTD Kas Daerah Kota Semarang Suhantoro sebagai tersangka.

Suhantoro yang sudah mulai diadili perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang didakwa menerima suap sebesar Rp152 juta dalam raibnya dana milik Pemkot Semarang yang mencapai Rp22,7 miliar tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif