SOLOPOS.COM - Aparat Polrestabes Semarang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bermodus KDRT yang dilakukan suami pembuat keris kepada istri di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Yuda Bagus, 34, pembuat keris, warga Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, AA, 22, meninggal dunia, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan Yuda Bagus akan dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematiaan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Kami sangkakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta,” tegas Donny dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).

Donny menjelaskan, aksi KDRT itu yang dilakukan pembuat keris di Semarang itu terjadi pada Minggu (27/8/2023). Awalnya, pelaku mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain. Ia kemudian meminta sang istri menuliskan nama lelaki yang dituduh sebagai selingkuhan.

“Pada Hari Minggu pukul 19.00 WIB, Yuda bertengkar dengan korban tersangka menuduh korban berselingkuh dan memaksanya untuk menulis daftar nama lelaki selingkuhannya. Pelaku kemudian ke luar rumah untuk membeli rokok dengan kondisi mabok dan membawa celurit. Ia bahkan terlibat keributan dengan warga,” ujarnya.

Perilaku buruk pelaku tersebut dilaporkan ke kepolisian hingga dirinya diamankan dan digelandang ke Polsek Tembalang. Meski demikian, pelaku dilepaskan setelah dilakukan mediasi.

Namun sesampainya di rumah, pelaku justru kembali terlibat pertengkaran dengan istrinya yang berujung dengan KDRT dan pembunuhan.

“Tersangka lalu ambil kayu ukuran 40 cm dipukul ke lengan, kaki, paha, kepala, wajah, bahu korban berkali kali. Tersangka kemudian mengambil pisau ukir dan ditusukkan di bagian dada. Korban kemudian tak sadarkan diri,” jelasnya.

Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak. Ia menyiram wajah korban dengan air dan memukul gayung ke wajah korban dengan maksud agar korban bangun.

Meski demikian, korban yang sudah meninggal tetap tidak bergerak. Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan menyiram dengan air.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku akhirnya mengganti pakaian korban. Ia jugaa mengoleskan krim obat ke tubuh korban dan menyelimutinya.

Setelah itu, pelaku sempat meminta bantuan keluarganya sebelum melarikan diri. “Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tembalang dan tim resmob di depan Toko Gaya [daerah Kedungmundu]. Ia kemudian dibawa ke Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya