Jateng
Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:51 WIB

Pembuat Keris di Semarang yang KDRT Istri hingga MD Terancam Bui 15 Tahun

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polrestabes Semarang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bermodus KDRT yang dilakukan suami pembuat keris kepada istri di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Yuda Bagus, 34, pembuat keris, warga Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, AA, 22, meninggal dunia, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan Yuda Bagus akan dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematiaan.

Advertisement

“Kami sangkakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta,” tegas Donny dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).

Donny menjelaskan, aksi KDRT itu yang dilakukan pembuat keris di Semarang itu terjadi pada Minggu (27/8/2023). Awalnya, pelaku mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain. Ia kemudian meminta sang istri menuliskan nama lelaki yang dituduh sebagai selingkuhan.

Advertisement

Donny menjelaskan, aksi KDRT itu yang dilakukan pembuat keris di Semarang itu terjadi pada Minggu (27/8/2023). Awalnya, pelaku mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain. Ia kemudian meminta sang istri menuliskan nama lelaki yang dituduh sebagai selingkuhan.

“Pada Hari Minggu pukul 19.00 WIB, Yuda bertengkar dengan korban tersangka menuduh korban berselingkuh dan memaksanya untuk menulis daftar nama lelaki selingkuhannya. Pelaku kemudian ke luar rumah untuk membeli rokok dengan kondisi mabok dan membawa celurit. Ia bahkan terlibat keributan dengan warga,” ujarnya.

Perilaku buruk pelaku tersebut dilaporkan ke kepolisian hingga dirinya diamankan dan digelandang ke Polsek Tembalang. Meski demikian, pelaku dilepaskan setelah dilakukan mediasi.

Advertisement

“Tersangka lalu ambil kayu ukuran 40 cm dipukul ke lengan, kaki, paha, kepala, wajah, bahu korban berkali kali. Tersangka kemudian mengambil pisau ukir dan ditusukkan di bagian dada. Korban kemudian tak sadarkan diri,” jelasnya.

Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak. Ia menyiram wajah korban dengan air dan memukul gayung ke wajah korban dengan maksud agar korban bangun.

Meski demikian, korban yang sudah meninggal tetap tidak bergerak. Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan menyiram dengan air.

Advertisement

Melihat korban tidak bergerak, pelaku akhirnya mengganti pakaian korban. Ia jugaa mengoleskan krim obat ke tubuh korban dan menyelimutinya.

Setelah itu, pelaku sempat meminta bantuan keluarganya sebelum melarikan diri. “Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Tembalang dan tim resmob di depan Toko Gaya [daerah Kedungmundu]. Ia kemudian dibawa ke Unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif