SOLOPOS.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan sejumlah botol oli palsu dengan berbagai merek yang dibuat di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak tiga pabrik pembuatan oli palsu di wilayah Semarang Raya baru saja digerebek aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Dalam sebulan, ketiga pabrik itu mampu memproduksi 3.000 botol oli palsu dalam sebulan dengan omzet atau keuntungan mencapai hampir Rp1 miliar.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, saat menggelar jumpa pers di salah satu pabrik pembuatan oli palsu yang berada di Jalan Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis 20/10/2022). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka yang berinisial DKA, 41, dan AM, 40, selaku pemilik pabrik dan penjual.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“[Pabrik] sudah beroperasi dua tahun. Semua produksi dikelola tersangka DKA. Peredarannya sangat masif dan luas,” kata Subagio.

Subagio menerangkan, kasus pemalsuan oli ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari dua konsumen yang merasa dirugikan setelah mengetahu adanya peredaran oli palsu di masyarakat. Merespon laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng pun langsung melakukan penyelidikan.

“Ternyata sistem peredarannya dengan jaringan terputus. Mereka menjual barang dengan transaksi menggunakan mobil boks ke bengkel-bengkel,” terangnya.

Baca juga: Peredaran Oli Palsu AHM Terungkap, Honda Jateng: Ganti Oli ke AHASS

Subagio mengatakan dalam peredaran oli palsu itu, pelaku mengemas oli palsu dalam kardus. Satu kardus berisi 24 botol oli yang dijual dengan harga Rp600.000. Harga jual oli palsu ini pun lebih murah dibanding oli dari pabrik resminya, yakni Rp1.080.000 per dus.

Oli palsu tersebut dipasarkan di wilayah Jateng dan Kalimantan. Oli palsu yang diproduksi di wilayah Semarang Raya ini pun cukup laris karena dikemas dengan botol oli dari pabrik otomotif terkemuka yakni AHM dan Yamalube.

“Omzet mereka itu sebanyak Rp960 juta dalam satu bulan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Oli Palsu Diproduksi di Semarang, Pabrik Ada 3

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk pembuatan nomor seri untuk kemasan oli palsu. Selain itu, polisi juga mengamankan enam mobil dan ribuan botol oli siap pakai.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 20/2016 tentang Merek. Keduanya terancam hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan oli palsu tersebut sangat merugikan masyarakat terutama pengguna sepeda motor. Hal itu dikarenakan motor yang menggunakan oli tersebut jadi mudah rusak.

“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini jadi over heat [mudah panas]. Masyarakatharus jeli dalam menggunakan produk yang asli,” jelas Iqbal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya