Jateng
Rabu, 19 Juli 2017 - 19:50 WIB

PEMBUBARAN ORMAS : HTI Jateng Siap Gugat Kemenkumham

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua HTI Jateng, Abdullah (kiri), saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan SK HTI oleh Kemenkumham di kantor HTI Jateng, Jl. Kintelan Baru, Gajahmungkur, Semarang, Rabu (19/7/2017) siang. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah berbekal Peppu Ormas membuat anggotanya di Jateng berang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Tengah (Jateng) mengancam menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencabutan SK organisasi mereka terhitung mulai hari, Rabu 19 Juli 2017. Pencabutan SK itu membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu menjadi organisasi terlarang dan harus segera dibubarkan.

Advertisement

SK HTI yang dicabut itu sebelumnya membuat ormas Islam itu terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan bernomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 bertanggal 2 Juli 2014.

Ketua HTI Jateng, Abdullah, menyatakan keberatannya dengan pencabutan SK oleh Kemenkumham itu. Alasannya tak lain karena penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) masih rancu dan terkesan mengada-ada.

“Kami sangat menyayangkan pencabutan SK itu imbas dari penerbitan Perppu Ormas. Bagi kami, tidak ada alasan dari pemerintah menerbitkan Perppu Ormas,” ujar Abdullah saat dijumpai sejumlah wartawan di Kantor HTI Jateng, Jl. Kintelan Baru, Gajahmungkur, Semarang, Rabu siang.

Advertisement

Abdullah juga mempertanyakan maksud pemerintah mencabut SK ormas HTI. “Alasannya mencabut apa? Apa karena kegentingan. Kegentingan apa yang dimaksud? Wong sekarang kondisinya aman-aman saja. Selain itu juga tidak ada kekosongan hukum. Kedua unsur yang dikhawatirkan tidak ada, sehingga kami jelas menolak keputusan itu,” beber Abdullah.

Abdullah pun menyatakan dalam waktu dekat ini bakal menempuh jalur hukum. Pertama, ia akan melayangkan gugatan hukum terhadap Kemenkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, mereka juga siap melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semua langkah hukum akan kami tempuh melalui pimpinan pusat di Jakarta,” imbuh Abdullah.

Advertisement

Abdullah menambahkan DPP HTI saat ini telah membentuk tim pembela yang berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra. Sambil menunggu proses itu berjalan, ia pun menginstruksikan anggotanya untuk sementara menghentikan aktivitas.

Sementara itu, terbitnya surat pencabutan SK itu, markas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jl. Kintelan Baru, tampak lengang dibandingkan hari-hari biasa. Hanya ada segelintir anggota ormas itu yang berada di kantor. Beberapa bendera hitam, ciri khas HTI, pun tak tampak berkibar di depan bangunan tersebut dan dipindah ke ruang yang biasa digunakan anggota ormas itu menggelar pertemuan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif