Jateng
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:24 WIB

Pembunuh Bos Air Isi Ulang di Semarang Terancam Hukuman Mati

Adhik Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menangkap pelaku pembunuhan bos air isi ulang di Semarang yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor dan dimutilasi, Rabu (10/5/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Muhammad Husen, tersangka pembunuhan sadis bos air isi ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pria berusia 28 tahun itu terancam hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Irwan Hutagalung, 53, yang tidak lain adalah bosnya sendiri. Husen menganiaya korban dan kemudian memutilasi korban.

Advertisement

Tak sampai di situ, tindakan sadis pelaku berlanjut. Korban yang telah dimutilasi kemudian dicor menggunakan semen di tempat usaha bosnya di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sebagaimana diketaui, pada pasal 340 KUHP, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka akan dijerat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

“Ini [Husen] pelaku tunggal, dan yang bersangkutan akan dijerat Pasal KUHP 340 pembunuhan berencana, 20 tahun penjara,” jelas dia, Rabu (10/5/2023).

Advertisement

Sedangkan penjaga angkringan yang sempat diajak bersenang-senang pelaku seusai mengeksekusi korban, yakni Imam, statusnya saat ini masih saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan, sahabatnya itu bakal dijerat hukum karena mengetahui peristiwa tersebut, tetapin tak melapor ke pihak berwajib.

“Imam statusnya saat ini sebagai saksi. Masih akan kami dalami lagi. Maksimal pasal [yang disangkakan Imam] mengetahui tindak pindana tapi tidak melaporkan,” imbuhnya.

Husen tertangkap jajaran Polrestabes Kota Semarang pada Selasa (9/5/2023) malam di daerah Banjarnegara. Pelaku tertangkap seusai menyerahkan kunci toko kepada Yuli, salah satu rekan kerjanya di tempat usaha isi ulang air minum tersebut. Selama bekerja di tempat isi ulang air itu, Husen digaji Rp2 juta per bulan.

Advertisement

“Saya ngumpet dirumah teman saya [di Banjarnegara]. Dia [temannya] enggak tahu kalau saya habis ngebunuh,” aku Husen.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Husen, 28, tersangka di balik pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap bosnya itu jauh-jauh hari sebelum eksekusi dilakukan pada Kamis (4/5/2023) malam. Bahkan, pelaku mengaku telah memutilasi  korban menjadi empat bagian. Saat dimutilasi, korban masih dalam keadaan hidup.

Usai melakukan serangkaian aksi kejamnya itu, Husen kemudian pergi dengan membawa uang milik bosnya sebesar Rp7 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang seperti membeli makanan, minuman, rokok, serta bermain wanita.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif