Jateng
Selasa, 18 September 2018 - 13:50 WIB

Pembunuh PK Sunan Kuning Jalani Rekonstruksi, Perankan 29 Adegan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><em><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong></em> Tersangka pembunuhan pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, DCP, menjalani rekonstruksi, Selasa (18/9/2018). Remaja berusia 16 tahun itu memerankan 29 adegan ketika menghabisi nyawa korban, Sinar Ayu Agustin, 23, di Wisma Mr. Classic, kompleks prostitusi Sunan Kuning, Kampung Argorejo RT 003/RW 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat.</p><p>&nbsp;Rekonstruksi pembunuhan PK Sunan Kuning itu berlangsung selama lebih dari dua jam. Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka datang ke Wisma Mr. Classic dengan menggunakan sepeda motor.</p><p>Ia kemudian menemui korban yang tengah duduk di depan wisma. Tersangka dan korban kemudian melakukan transaksi hingga masuk ke dalam wisma.</p><p>Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Listianto, menyebutkan tak ada fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi itu. Pelaku memperagakan adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan hasil pemeriksaan di Mapolsek Semarang Barat.</p><p>&ldquo;Tersangka tadi memperagakan 29 adegan selama rekonstruksi, termasuk saat mencekik dan korban berteriak minta tolong. Adegan mencekik dan korban minta tolong itu ada pada adegan ke-10 dan 11,&rdquo; ujar Donny saat dijumpai wartawan seusai rekonstruksi.</p><p>Sementara itu, adegan saat pelaku menyiram tubuh korban dengan oli bekas terjadi pada adegan ke-18. Donny menyebut alasan pelaku menyiram korban dengan minyak pelumas bukan karena untuk menutupi jejak.</p><p>&ldquo;Motifnya [menyiram dengan oli] lebih karena sakit hati,&rdquo; tutur Donny.</p><p>Korban ditemukan tewas di salah satu kamar di Wisma Mr. Classic, Kamis (13/9/2018) siang. Ia ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dan tubuhnya berbau minyak pelumas.</p><p>Dari penyelidikan polisi, korban tewas setelah berkencan dengan tersangka. Ia dibunuh setelah tersangka merasa sakit hati karena kata-kata kasar korban yang meminta tambahan pembayaran atas jasa kencan.</p><p>Donny menyebutkan karena pelaku masih di bawah umur maka diberlakukan penanganan khusus.</p><p>&ldquo;Penanganan tersangka di bawah umur, ita ikuti sistem peradilan pidana anak. Pasal yag disangkakan 340 subsider 365 KUHP. Seharusnya ancaman podaa mati, tapi untuk anak mungkin ada pidana khusus,&rdquo; imbuh Donny<em>.</em></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em><em><strong></strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif