SOLOPOS.COM - Prosesi pemakaman jasad PNS Semarang, Iwan Boedi, Kamis (22/9/2022). (Solopos.com - Ponco Wiyono)

Solopow.com, SEMARANG – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berjanji akan mengecek perkembangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang menimpa ASN di Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetyo.

Pernyataan itu muncul setelah Mahfud yang juga Menkopolhukam mendapat pertanyaan dari salah satu warga dalam acara bertajuk “Tabrak Prof” di Kota Semarang, Selasa (23/1/2024) malam.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah mempunyai Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT – TI).

“Saya sekarang atau pemerintah memiliki sistem penanganan pidana berbasis teknologi informasi. Jadi dimasukkan seluruh kasus di seluruh Indonesia. Misalnya kasus ini tanggal sekian peristiwa dimulai penyelidikannya,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, lewat aplikasi tersebut dirinya bisa mengecek seluruh perkembangan terkait kasus pidana di Indonesia secara berkala.

“Kita buka, sampai mana, apa masalahnya, setiap tiga bulan ada laporannya. Tetapi yang ini (kasus mutilasi Iwan Boedi) belum masuk,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya berjanji akan melakukan pengecekan terhadap kasus pembunuhan sadis yang kini belum diketahui siapa dalangnya itu. “Saya akan cek kenapa tidak jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, jasad Iwan Boedi ditemukan dalam kondisi terbakar bersama motor dinasnya di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, pada pertengahan September 2022.

Sebelum jasadnya ditemukan, Iwan Budi sempat dilaporkan menghilang pada 24 Agustus 2022 atau sehari sebelum dirinya diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi aset Pemkot Semarang pada 2010.

Dalam proses penyelidikannya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro turut memeriksa dua anggotanya karena dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan Iwan Budi.

Namun, Pomdam IV Diponegoro belum memiliki bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dua anggota TNI itu.

Sementara, saksi lainnya juga tidak berani memberikan kesaksian dan justru minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kasus ini seolah-olah menemukan jalan buntu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya