SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kalansemarang.com, MAGELANG—Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, berhasil menangkap Hendri Bayu Irawan,25 yang diduga telah membunuh istrinya Rina Aprilia,24, warga Dusun Rejosari III, Desa Grabag, Kabupaten Magelang.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Hendri ditangkap dalam pelariannya menuju Pulau Bali. Pelaku kami amankan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sesaat setelah singgah di sebuah pondok pesantren,” kata Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono di Magelang, Rabu (1/10/2014).

Ia mengatakan sejak awal polisi sudah mencurigai Hendri sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (30/9/2014) dini hari tersebut, karena seusai kejadian pelaku mendadak kabur.

“Tim buser telah melacak keberadaan pelaku sejak melarikan diri dari rumah. Kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Pasuruan,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres magelang AKP Samsu Wirman.

Samsu mengatakan latar belakang kasus ini adalah masalah rumah tangga. Pasangan muda ini sudah pisah ranjang sekitar satu bulan. Ibu korban menghendaki keduanya bercerai karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan pelaku berkukuh tidak mau dipisahkan.

Pada masa pisah ranjang tersebut, katanya, keduanya dekat dengan pria dan perempuan idaman lain, hingga akhirnya sebelum kejadian pelaku mendengarkan istrinya ngobrol mesra dengan pria lain melalui telepon seluler.

Ia mengatakan, pelaku yang mendengarkan percakapan itu dari luar rumah, kemudian naik pitam. Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu rumah dan setelah berhasil masuk dia mencecar istrinya dengan pertanyaan seputar perselingkuhannya.

“Karena emosi, pelaku lantas mencekik leher korban hingga tewas,” katanya.

Seusai membunuh, korban meninggalkan rumah dan menuju rumah temannya Azis dan memintanya mengantarkan ke rumahnya di Ngabean, Kecamatan Secang.

Usai berpamitan dengan orang tuanya, katanya, pelaku kemudian di antar rekannya menuju Banyumanik, Semarang. Sebelumnya dia sempat berpamitan dengan pacarnya Deni Mikasari, warga Pringsurat, Temanggung. Dari Banyumanik dia naik Taksi menuju Terminal Terboyo kemudian naik bus menuju Surabaya.

Di tengah perjalanan, katanya, pelaku berubah pikiran dan berkeinginan untuk memperdalam agama di pondok pesantren.

“Pelaku sempat singgah di pondok pesantren sebelum akhirnya ditangkap,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang Rp5 juta, perhiasan dan telepon seluler.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya