SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro sudah tahap putusan sidang. Majelis hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap Mustofa, pelaku pembunuhan.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mustofa, pembunuh Ina Winarni, mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, penghuni perumahan elite Graha Estetika Semarang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (29/1/2015), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP.

“Terdakwa terbukri bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” katanya seperti dikutip Antara.

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapus tindak pidana terdakwa.

Pertimbangan hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan menyebabkan korbannya meninggal.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Ina Winarni sendiri terjadi pada 9 September 2014.

Mahasiswi Undip tersebut ditemukan tewas di rumah pamannya yang berlokasi di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang.

Ina dibunuh oleh Mustofa, pekerja bangunan di sebelah tempat tinggalnya yang berniat merampok rumah paman korban itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya