Jateng
Kamis, 29 Januari 2015 - 15:50 WIB

PEMBUNUHAN MAHASISWI : Pembunuh Mahasiswi Undip Dihukum 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro sudah tahap putusan sidang. Majelis hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap Mustofa, pelaku pembunuhan.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mustofa, pembunuh Ina Winarni, mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, penghuni perumahan elite Graha Estetika Semarang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mustofa, pembunuh Ina Winarni, mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, penghuni perumahan elite Graha Estetika Semarang, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (29/1/2015), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP.

Advertisement

Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapus tindak pidana terdakwa.

Pertimbangan hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan menyebabkan korbannya meninggal.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Advertisement

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Ina Winarni sendiri terjadi pada 9 September 2014.

Mahasiswi Undip tersebut ditemukan tewas di rumah pamannya yang berlokasi di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang.

Ina dibunuh oleh Mustofa, pekerja bangunan di sebelah tempat tinggalnya yang berniat merampok rumah paman korban itu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif