SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap tiga pembunuh Hilarius Diva Arialdo Rinam Itawan Santoso,20, penjaga sebuah gerai penjual telepon seluler di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Hakim Ketua I Gede Komang Adinata dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Dewa Prana,20 yang merupakan pelaku utama, sedangkan dua pelaku lain, Deny Ardiansyah,24 dan Badawi Alwi,20, masing-masing dihukum tujuh dan enam tahun.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 14 tahun untuk pelaku utama serta sepuluh dan tujuh tahun untuk dua terdakwa lainnya.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Dalam putusannya, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman.

“Perbuatan para terdakwa tersebut meresahkan masyarakat,” kata hakim ketika menyampaikan pertimbangan yang memberatkan seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2014).

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa pembunuhan Hilarius Diva Arialdo Rinam Itawan Santoso terjadi pada tanggal 31 Maret 2014 di lobi Hotel Nozz Semarang.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan terdakwa setelah bersenggolan sepeda motor.

Korban dikeroyok tiga pelaku sebelum akhirnya tewas dengan dua luka tusuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya