Jateng
Jumat, 11 November 2016 - 07:50 WIB

PEMBUNUHAN SALATIGA : Sidang Pembunuhan Bos Studio Musik JB Dihantui Rusuh Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi anggota Mapolres Salatiga mengamankan sidang pembunuhan bos studio musik di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. (Tribratanews.polressalatiga.id)

Pembunuhan Bos Studio Musik Joko Bass memasuki babak baru.

Semarangpos.com, SALATIGA – Sidang-sidang kasus pembunuhan pemilik Studio Musik JB di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), dijaga ketat polisi. Polres Salatiga bukan hanya mengerahkan puluhan personel, tetapi juga mendatangkan anjing terlatih demi mengantisipasi kemungkinan rusuh massa.

Advertisement

Polisi berseragam dan berpakaian preman itu disebar di sekitar PN Salatiga mengingat keluarga korban masih belum menerima atas pembunuhan bos Studio Musik JB Salatiga tersebut. Di sisi lain, anggota komunitas tersangka juga hadir dalam persidangan tersebut, sehingga terbuka kemungkinan bentrok antarkedua kubu.

Penganiayan yang berbuntut tewasnya bos Studio Musik JB, Joko Suyanto, 54, warga Jl. Cungkup No. 277, RT 003/RW 006, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jateng, terjadi sekitar tiga bulan yang lalu, tepatnya Selasa (18/7/2016) malam. Terdakwa pelaku penganiayaan di Studio Musik JB itu adalah Andi Achyar Abdillah Kuba, 24, dan Radinal Abdullah Sunet alias Karim, 25, warga Ambon yang berdomisili di Jl. Gergaji, Kota Semarang.

Polisi dalam penyelidikan menyimpulkan motif pembunuhan bos Studio Musik JB, Joko Suyanto tersebut adalah rasa sakit hati dua mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang itu karena pernah merasa diabaikan oleh Joko saat bermain musik di Studio JB. Kendati penyelidikan sempat dikembangkan ke motif lain, nyatanya motif itulah yang diajukan polisi kepada jaksa untuk disidangkan di PN Salatiga.

Advertisement

Dilansir Tribratanews.polressalatiga.id, sidang perkara pembunuhan bos Studio JB Salatiga tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yesi Akhista, yang didampingi anggota majelis Meniek Amelinna Latupully dan Veni Wahyu Mustikarin. Sedangkan sebagai jaksa penuntut umum tampil Dwi Romadonna.

Sidang lanjutan pembunuhan bos Studio Musik JB di PN Salatiga, Selasa (8/11/2016), beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah penjaga studio, Darmono, 60, warga Jl. Kuncup, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo Lor Salatiga, dan anak serta istri korban, Gregius Bintang, 25, dan Andriana, 53. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif