SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai rokok atau tembakau, Feybe Fince Goni, melayangkan gugatan Rp370 miliar  kepada PT Pura Nusa Persada melalui Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (7/1/2021).

Feybe melayangkan gugatan itu karena menggagap PT Pura telah melakukan pelanggaran hak cipta. Menurutnya, ganti rugi materiel dan imateriel, atau gugatan sebesar Rp370 miliar itu merupakan perhitungan ekonomi atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai rokok yang selama ini diproduksi PT Pura Nusa Persada.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Perhitungannya Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi PT Pura,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Diperkirakan akan Dorong Peningkatan Rokok Ilegal

Menurut dia, sertifikat hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok sudah dimilikinya sejak tahun 2001. Namun, sejak saat itu tidak pernah ada itikad baik dari PT Pura untuk meminta izin menggunakan hologram tersebut ke pita cukai.

“Pelanggarannya sudah terjadi sejak hologram ini diciptakan pada 1993. Namun perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001, jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini,” katanya.

Menurut dia, somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini. Hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok tersebut, sudah tercatat pada nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Eko Budi Supriyanto, membenarkan adanya gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai tersebut. “Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” katanya.

Baca juga: 77 Pelanggaran Pita Cukai Rokok Terungkap di Pati

Dalam perkara perdata, kata dia, pengadilan tetap akan mengupayakan mediasi antara dua pihak yang bersengketa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya