Jateng
Selasa, 12 Februari 2019 - 18:50 WIB

Pemeriksaan Ketua PA 212 di Polda Jateng Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tersangka pelanggaran pidana pemilu, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Pemeriksaan yang rencana digelar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (13/2/2019), ditunda hingga pekan depan, Senin (18/2/2019).

Advertisement

“Iya ditunda. Penundaan atas permintaan kuasa hukum tersangka karena tersangka ada kegiatan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmaja, kepada Semarangpos.com, Selasa (12/2/2019).

Agus menambahkan Polda Jateng telah bersiap untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi dari pendukung Slamet Maarif saat menggelar pemeriksaan. Bahkan, Polda siap menerjunkan satu satuan setingkat kompi (SSK) untuk disiagakan.

“Tentu, kita akan sediakan personel pengamanan. Berapa jumlahnya? Tergantung kebutuhan nanti. Kalau tersangka datang ditemani pendukungnya, jelas akan kita siapkan personel pengamanan. Tapi, kita lihat juga berapa massa yang hadir,” beber Agus.

Advertisement

Sesuai surat pemanggilan pemeriksaan, Slamet Maarif dijadwalkan akan diperiksa Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta.

“Jadi nanti yang memeriksa tetap dari Polresta Solo. Kita hanya menyediakan lokasi, demi alasan keamanan,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Polresta Surakarta telah menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019.

Advertisement

Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran itu diduga dilakukan Slamet saat ia melakukan orasi dalam Tablig Akbar PA 212 di Jl. Slamet Riyadi, Gladag, Solo, 13 Januari lalu.

Ia lantas dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo. Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pendapat ahli, Bawaslu Solo akhirnya menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Maarif. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lantas meneruskan perkara itu ke Satreskrim Polresta Surakarta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif