Jateng
Selasa, 10 Maret 2015 - 04:50 WIB

PEMERINTAHAN DESA : Kades di Demak dan Kendal Keluhkan Penghapusan Pengeloaan Tanah Bengkok

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Pemerintahan Desa terdampak langsung atas penerapan UU tentang penghapusan pengelolaan tanah bengkok. Sejumlah Kades di Demak dan Kendal mengeluhkan penerapan aturan tersebut 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Demak dan Kendal, Jawa Tengah, mengeluhkan penerapan Undang-Undang Nomor 6/2014 dan Peraturan Pemerintah No.43/2014 yang mengatur tentang penghapusan pengelolaan tanah bengkok oleh kades serta perangkat desa.

“Adanya kebijakan tersebut mengharuskan para kades menyerahkan semua hasil dari tanah bengkok untuk kepentingan desa dan tanah bengkok bukan lagi merupakan fasilitas desa, melainkan menjadi pendapatan desa,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi seperti dikutip Antara, Senin (9/3/2015).

Advertisement

Menurut dia, keluhan para kades itu disampaikan langsung kepada dirinya saat melakukan kunjungan kerja ke dua kabupaten tersebut beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat bahwa keluhan sejumlah kades itu cukup beralasan karena potensi hasil dari tanah bengkok yang dikelola perangkat desa cukup besar dalam mendatangkan keuntungan.

“Pemberian intensif bulanan sebesar Rp2 juta dari pemerintah sebagai kompensasi dari penghapusan pengelolaan tanah bengkok untuk para kades itu terlalu kecil jika dilihat dari kesibukan kades,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Advertisement

Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani menambahkan bahwa pemerintah harus ikut memikirkan nasib para kades ke depannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif