SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BREBES — Aparat Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng), saat ini tengah mendalami kasus pemerkosaan gadis di bawah umur yang dilakukan enam remaja di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), yang viral di media sosial karena berakhir damai.

Kasat Reskrim Polres Brebes melalui KBO Satreskrim, Iptu Puji Haryati, mengatakan kasus tersebut terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tanjung. Kasus ini mencuat setelah kepolisian mendapat laporan dari sebuah lembaga sosial setempat yang mengadukan dugaan adanya kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja putri berinisial WD, 15.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Diperkirakan [peristiwa pemerkosaan] terjadi pada Desember 2022. Kemudian, dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung, Brebes, tanpa melibatkan kepolisian,” kata Puji, Selasa (17/1/2023).

Dalam mediasi itu, pihak keluarga korban mengaku sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, korban dilarang melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi.

“Kami akan berkoordinasi dengan DP3AKB [Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana] serta PPT Tiara untuk mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna proses lebih lanjut. Selain itu, kami juga akan melakukan visum kepada korban, memeriksa para saksi dan memproses kasus ini secara tuntas,” tegas Puji.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com di berbagai kanal hukum, kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti pemerkosaan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun restorative justice. Kasus tindak pidana kekerasan seksual seperti yang dialami gadis remaja asal Brebes itu harus dituntaskan melalui jalur hukum sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 UU No. 12/2022 yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan. Selain itu, sesuai Pasal 43 dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa pihak orang tua atau keluarga yang berupaya menghalangi proses hukum tindak pidana kekerasan seksual dengan tidak melapor ke polisi, maka akan dikenakan sanksi pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya