SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan bersama-sama (deviantart.com)

Pemerkosaan Semarang yang digembar-gemborkan Komisi Nasional Perlindungan Anak dan wakil walikota Semarang ternyata merupakan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polisi Semarang dituding belum konsisten dalam komitmen perlindungan terhadap anak sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia. Tudingan itu muncul setelah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin mengungkap fakta terkait dugaan pemerkosaan Semarang yang ternyata isapan jempol semata.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Seperti diberitakan Semarangpos.com, rumor pemerkosaan Semarang terhadap siswa sekolah dasar di Penggaron Kota Semarang oleh 21 lelaki mengemuka setelah diadukan ke Polrestabes Semarang. Kabar itu semakin menjadi perhatian publik setelah disiarkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta dan Kantor Berita Antara di Semarang.

Nyatanya, hasil sementara penyelidikan polisi bahwa remaja putri berusia 12 tahun berinisial SR itu bukanlah diperkosa, melainkan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Insiden di Semarang itu, menurut Kapolrestabes Burhanudin tetap bukan pemerkosaan meskipun diakuinya para lelaki itu sebelum hubungan seksual itu terjadi telah membujuk dan merayu.

Fakta yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin itu memicu reaksi negatif kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim diri peduli atas nasib perempuan dan anak-anak. Para aktivis LSM yang menyebut diri Forum Pengadaan Layanan untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (FPLPAKK) itu menyayangkan pernyataan Kapolrestabes Semarang  itu.

Juru bicara FPLPAKK, Eko Roesanto Fiaryanto, mengklaim beranggotakan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Seruni, Yayasan Setara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang, Centre for Trauma Recovery (CTR) Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pedurungan, YKKS, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham) Solo, Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Kabupaten Wonosobo, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara, Sahabat Perempuan Magelang, Rifka Annisa, CIQAL,  Women Crisis Center (WCC)  Pasuruan, dan WCC Jombang.

Dengan sekian banyak nama LSM itu, Eko Roesanto Fiaryanto menuntut Burhanudin meminta maaf atas fakta gang bang atas dasar suka sama suka yang diungkapkannya. Permintaan maaf atas tindakan mengungkap fakta tersebut, menurut aktivis LSM FPLPAKK harus disampaikan Kapolrestabes Burhanudin kepada korban maupun keluarga korban.

“Kapolrestabes Semarang agar melakukan klarifikasi maupun meluruskan kembali penyataannya melalui media, serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” kata juru bicara FPLPAKK, Eko Roesanto Fiaryanto, di Semarang, Kamis (2/6/2016).

Pernyataan Kapolrestabes Semarang itu, lanjut Eko, menunjukkan bahwa negara yang direpresentasikan oleh institusi Polri belum konsisten dalam komitmen perlindungan terhadap anak sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia. Kapolrestabes masih mengadopsi cara pandang misoginis yang menganggap motif  kejahatan seksual terjadi karena kehendak korban.

Menurut Eko, pernyataan Kapolrestabes Semarang juga bertentangan dengan Keppres No. 36/1990, UU No. 7/1984), dan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Negara dalam hal ini Polri harusnya menghadirkan mekanisme sistem peradilan yang efektif yang memberikan perlindungan kepada korban serta menghapuskan impunitas bagi pelaku,” tuturnya.

FPLPAKK dalam pernyataannya meminta penyidik Polri yang menangani kasus gang bang itu agar proporsional serta berlandaskan prinsip-prinsip keberpihakan sebagaimana mandat undang-undang terhadap Polri untuk mewakili kepentingan korban, dalam mengungkap kebenaran serta pemenuhan hak atas keadilan; penyidik Polri agar berkoordinasi dengan pendamping korban serta penyedia layanan untuk pemenuhan hak korban atas pemulihan, reintegrasi, dan ketidak-berulangan; media agar mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan, aktual, dan menjaga kerahasiaan korban, mengingat masa depan korban yang masih berusia anak yang membutuhkan dukungan untuk pemulihan, serta reintegrasi sosial.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya