SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan bersama-sama (boingboing.net)

Pemerkosaan Semarang yang menimpa siswi sekolah dasar menurut Kapolrestabes Semarang akibat korban termakan bujuk rayu para tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin memastikan hubungan seksual antara siswi sekolah dasar (SD) di Semarang berinisial SR, 12,  dan puluhan lelaki merupakan persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka-sama suka.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Kepada wartawan di Mapolrestabes, Selasa (31/5/2016), Kapolrestabes Burhanudin menyatakan enam pemuda yang disangka melakukan pemerkosaan terhadap siswi sekolah dasar (SD) berinisial SR, 12,  telah mengakui hubungan seksual mereka dengan siswi SD berusia 12 tahun itu. “Mereka sudah mengakui perbuatannya terhadap SR,” katanya.

Keenam pemuda yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang itu diidentifikasi sebagai warga Pedurungan, Kecamatan Semarang Timur, masing-masing berinsial MA, SA, ER, UN, AB, dan SE. “Pelaku ada yang masih berada di bawah umur dan dewasa. Para tersangka adalah pengangguran,” tandas Burhanudin.

Para tersangka itu, sambung Kapolretabes Burhanudin dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Burhanudin lebih lanjut menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Semarang, kejadian tersebut bukan pemerkosaan. Hubungan seksual mereka dengan SR merupakan persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka-sama suka.

Para tersangka, menurut Kapolrestabes, melakukan bujuk rayu dengan menggunakan kata-kata yang indah kepada korban SR agar mau menuruti kehendak mereka. ”Jadi bukan pemerkosaan seperti yang ditulis rekan-rekan [jurnalis]. Pemerkosaan ada unsur-unsurnya, tapi ini dilakukan suka sama suka, dengan bujuk rayu dengan kata-kata indah terhadap SR,” bebernya.

Persetubuhan ini, lanjut dia, dilakukan berulang-ulang, dengan modus yang sama yakni para tersangka melakukan bujuk rayu dengan kata-kata yang indah. Menurut Kapolrestabes korban tidak dipaksa untuk meminum minuman keras sebelum dilakukan persetubuhan.

”Korban SR adalah dari keluarga brokem home, orang tuanya sudah berpisah. Anak ini [SR] mandiri tinggal dengan bapaknya yang bekerja serabutan,” tandasnya.

Kapolrestabes menambahkan masih memburu para pelaku lain hubungan seksual dengan siswa SD berusia 12 tahun. Menurut Kapolrestabes Burhanudin, identitas mereka sudah diketahui dari keterangan enam tersangka yang telah ditangkap. ”Anggota masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya