SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan bersama-sama (scoopnest.com)

Pemerkosaan Semarang yang digembar-gemborkan terjadi terhadap siswi sekolah dasar ternyata merupakan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim diri peduli atas nasib perempuan dan anak-anak tak bisa menerima kenyataan bahwa kabar pemerkosaan atas seorang remaja berusia 12 tahun di Semarang ternyata isapan jempol belaka.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Rumor pemerkosaan Semarang terhadap siswa sekolah dasar di Penggaron Kota Semarang oleh 21 lelaki itu itu mengemuka setelah diadukan ke Polrestabes Semarang. Kabar itu semakin menjadi perhatian publik setelah disiarkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Kantor Berita Antara menguatkan kabar pemerkosaan Semarang itu sebagai fakta tak terbantahkan karena penanganannya melibatkan pula Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti. Bahkan meskipun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati menyikapi perkara tersebut.

Fakta terungkap setelah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin mengungkap hasil sementara penyelidikan polisi bahwa remaja putri berusia 12 tahun berinisial SR itu bukanlah diperkosa, melainkan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Bahkan meskipun para lelaki itu sebelum hubungan seksual itu terjadi tekah membujuk dan merayunya.

Nyatanya, fakta yang diungkapkan Kapolrestabes Burhanudin itu tak bisa diteima dengan lapang dada oleh sejumlah warga yang selama ini tampil sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Para aktivis LSM yang menyebut diri Forum Pengadaan Layanan untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (FPLPAKK) itu menyayangkan pernyataan Kapolrestabes Semarang  itu, bahkan menuntut Burhanudin meminta maaf atas fakta yang diungkapkannya.

Permintaan maaf atas tindakan mengungkap fakta itu, menurut para aktivis LSM FPLPAKK harus disampaikan Kapolrestabes Burhanudin kepada korban maupun keluarga korban. “Kapolrestabes Semarang agar melakukan klarifikasi maupun meluruskan kembali penyataannya melalui media, serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” kata juru bicara FPLPAKK, Eko Roesanto Fiaryanto, di Semarang, Kamis (2/6/2016).

Eko Roesanto Fiaryanto dan LSM FPLPAKK yang diwakilinya seolah mengabaikan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kapolrestabes Burhanudin menyampaikan fakta itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan  anggota unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Semarang terhadap enam tersangka. Pada kenyataannya, pemerkosaan Semarang yang sempat digembar-gemborkan Komnas PA dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti untuk menghebohkan pers nasional itu hanyalah isapan jempol.

FPLPAKK, klaim Eko Roesanto Fiaryanto, antara lain beranggotakan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Seruni, Yayasan Setara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang, Centre for Trauma Recovery (CTR) Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Pedurungan, YKKS, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham) Solo, Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak (UPIPA) Kabupaten Wonosobo, Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara, Sahabat Perempuan Magelang, Rifka Annisa, CIQAL,  Women Crisis Center (WCC)  Pasuruan, dan WCC Jombang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya