Jateng
Rabu, 19 Desember 2018 - 08:50 WIB

Pemilihan Rektor Undip Diikuti Calon Tunggal

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sepinya peminat pada Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Periode 2019-2024 membuat kontestasi di kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu hanya menghadirkan calon tunggal. Calon itu tak lain adalah petahana atau pejabat yang saat ini berkuasa sebagai rektor, Prof. Yos Johan Utama.

Kendati hanya diikuti satu calon, Majelis Wali Amanat (MWA) Undip selaku Panitia Pilrek Undip tetap melanjutkan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan setelah panitia memperpanjang waktu pendaftaran hingga Senin (17/12/2018).

Advertisement

Sebelumnya, tahap pendaftaran bakal calon (balon) rektor Undip digelar mulai 5 November-6 Desember 2018. Namun, hingga diperpanjang selama 11 hari tak kunjung ada pendaftar lain, selain Prof. Yos Johan Utama.

Ketua Panitia Pilrek Undip, Prof. Dr. Ir. Bambang Pramudono, mengaku sudah melakukan sosialisai terkait tahapan pemilihan dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke-13 fakultas yang ada di kampus tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan MWA Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Undip, kalau sudah diperpanjang tetapi tidak ada yang mendaftar lagi, kami akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni verifikasi dan menilai keabsahan berkas calon, mengundang bakal calon memaparkan program kerja, serta mengumumkan hasil penyaringan untuk menetapkan bakal calon menjadi calon rektor dalam siding MWA,” ujar Bambang dalam keterangan resmi.

Advertisement

Berbeda dengan kampus PTN lain yang belum berstatus badan hukum (BH), yang menggunakan Permenristekdikti No. 19/2017 untuk menggelar pilrek, Undip mengacu pada PP No. 52/2015 tentang Statuta Undip.

Melalui PP itu, tata cara pengangkatan maupun pemberhentian rektor diatur melalui MWA yang mengeluarkan Peraturan MWA No.1/2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Rektor Undip.

Dalam aturan dari MWA itu ditetapkan bahwa balon yang ingin mengikuti kontestasi Pilrek Undip haruslah berstatus guru besar dan juga merupakan dosen di kampus tersebut.

Advertisement

Selain itu, dalam aturan itu juga menyebutkan jika balon rektor kurang dari tiga orang diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi.

Dalam paparan calon rektor nanti panitia akan mengundang dari seluruh anggota MWA, senat akademik, alumni, perwakilan dosen, tenaga kependidikan, perwakilan mahasiswa dan masyarakat.

“Semua itu sudah jelas diatur dalam peraturan MWA No.1/2018. Intinya kami akan melaksanakan semua proses tahapan diikuti secara normatif dan terbuka” terang guru besar ilmu kimia itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif