Jateng
Senin, 17 Desember 2018 - 08:50 WIB

Pemilihan Rektor Undip Semarang Sepi Peminat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 2019-2024 sepi peminat. Terbukti, hingga H-1 batas waktu pendaftaran baru ada satu kandidat yang telah mendaftar, yakni Prof. Yos Johan Utama, yang tak lain merupakan petahana.

Ketua Panitia Pilrek Undip 2019-2024, Prof. Bambang Pramudono, mengatakan sebetulnya proses pendaftaran bakal calon sudah diperpanjang hingga Senin (17/12/2018). Proses pendaftaran bakal calon yang semula dijadwalkan mulai 6 November-5 Desember diperpanjang selama sepekan, hingga Senin (17/12/2018).

Advertisement

“Tapi mau bagaimana lagi. Sampai sekarang masih belum ada yang mendaftar, kecuali satu. Kalau besok masih tidak ada yang mendaftar lagi akan tetap kami lanjutkan sesuai proses dan ketentuan yang sudah ada,” ujar guru besar Teknik Kimia Undip itu saat dihubungi Semarangpos.com, Minggu (16/12/2018).

Bambang tidak tahu menahu kenapa Pilreg Undip tahun ini sepi peminat. Padahal, sosialisasi ke seluruh civitas academica kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Semarang itu sudah dilakukan secara masif.

“Setiap fakultas sudah kami minta untuk mengajukan calonnya. Bahkan, calon yang berpotensi untuk mengikuti pilrek juga sudah kami surati. Tapi, ya enggak tahu. Semoga, besok menjelang penutupan ada yang mendaftar,” imbuh Bambang.

Advertisement

Bambang menilai sepinya pendaftar itu kemungkinan karena aturan Pilrek Undip kali ini yang cukup ketat. Aturan Pilreg Undip kali ini memang berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya menyusul telah berubahnya status Undip dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN Badan Hukum (BH).

Adanya perubahan status itu pun membuat Undip berhak menerapkan sendiri aturan pilrek sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2015 tentang Statuta Undip. Dalam PP itu menyebutkan bahwa jika kewenangan mengangkat dan memberhentikan rektor menjadi tanggung jawab Majelis Wali Amanat (MWA) Undip.

MWA lantas mengeluarkan Peraturan MWA No. 01/2018 terkait aturan Pilrek 2019-2024, di mana salah satu syaratnya kandidat yang bersaing haruslah berasal dari civitas academica Undip. Selain itu, kandidat atau bakal calon haruslah merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVA dan berstatus dosen Undip yang telah mengantongi gelar guru besar atau profesor.

Advertisement

“Mungkin karena ketentuannya seperti itu jadi sepi. Tapi, kita belum tahu apakah ketentuan itu perlu diubah atau tidak,” imbuh Bambang.

Jika melihat prestasi Undip, syarat tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit. Saat ini Undip bahkan terbilang sebagai perguruan tinggi yang memiliki segudang guru besar. Hingga 2018, total sudah 120-an orang lebih yang berstatus guru besar di kampus PTN terbaik di Semarang itu. Kendati demikian, dari ratusan guru besar itu belum ada yang berniat menjadi rektor.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif