SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Pemilu 2019 disongsong KPU Kudus dengan menggelar sosialisasikan pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum.

Semarangpos.com, KUDUS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Senin (2/10/2017), menggelar sosialisasi tata cara pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sosialisasi tersebut digelar di Hotel @Hom Kudus.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Kudus, termasuk partai baru diundang dalam sosialisasi tersebut. “Parpol baru juga kami undang, yakni Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, serta Partai Beringin Karya,” papar Ketua KPU Kudus Moch. Khanafi seusai sosialisasi.

Ia mengatakan pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum memang dilakukan secara terpusat, namun untuk tingkat kabupaten dan kota pengurus parpol terkait perlu menyerahkan salinan kepengurusan. Parpol peserta Pemilu 2019 juga harus melengkapi berkas dengan salinan KTP anggota, KTA pengurus, serta surat keterangan kantor pengurus parpol.

“Kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk menemukan keanggotaan ganda,” ujarnya.

Apabila ditemukan keanggotaan ganda, kata dia, akan dilakukan verifikasi faktual.
Adapun metode untuk melakukan verifikasi keanggotaan parpol, dilakukan dengan metode sensus dan metode sampel acak sederhana.

Khusus partai baru, kata dia, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap semua keanggotaan mereka. Untuk itu, dia meminta, para pengurus parpol untuk mempersiapkan persyaratan administrasinya, karena pendaftaran dilakukan 3-16 Oktober 2017.

Sementara jadwal penelitian administrasinya, dimulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.
“Kalaupun masih ada kekurangan, maka parpol terkait masih bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017,” ujarnya.

Adapun jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota, kata dia, direncanakan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, selanjutnya diumumkan pada 4-6 Januari 2018.

Pada sosialisasi tersebut, sejumlah parpol lebih banyak menyoroti soal langkah KPU Kudus ketika menemukan adanya data anggota yang ganda. KPU akan mencatat keanggotaan suatu parpol yang sebelumnya terdeteksi ganda sesuai surat pernyataan yang disampaikan, sehingga partai lain yang mencatat namanya dianggap tidak memenuhi syarat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya