SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara dalam pemilu. (dataindonesia.id)

Solopos.com, JEPARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), mencatat jumlah perempuan yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 mencapai 260 orang, atau sekitar 39,9 persen dari total pendaftar yakni 660 orang.

“Dengan demikian, persentase perempuan yang mendaftar sebagai bakal caleg ada 39,39 persen dari jumlah total 660 bakal caleg. Sedangkan laki-laki mencapai 400 orang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepaara, Muhammadun, Selasa (16/5/2023).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dari 18 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke KPU Jepara, kata dia, ada delapan parpol yang mendaftarkan 50 bakal caleg. Sedangkan partai yang paling sedikit mendaftarkan bakal caleg yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 13 orang.

Sementara parpol yang mendaftarkan perempuan bakal caleg terbanyak, kata dia, ada dua parpol, yakni PDIP dan PBB dengan jumlah 22 orang. Sedangkan parpol lainnya bervariasi dengan tetap memenuhi kuota 30 persen dengan menyesuaikan total bakal caleg yang didaftarkan.

Hal itu, kata dia, sesuai pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol harus memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon.

Ia menjelaskan terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.

Tahapan tersebut, kata dia, untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. Prosesnya dilakukan melalui sistem informasi pencalonan atau silon karena syarat administratif bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon diunggah melalui silon.

“Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangan-nya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang,” paparnya.

Setelah proses verifikasi administrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

“KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS), lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya