Jateng
Senin, 23 April 2018 - 03:50 WIB

Pemkab Batang Gandeng Kejari Cegah Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, BATANG &mdash;</strong> Pemerintah Kabupaten Batang bertekad menumpas potensi korupsi di oraganisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Komitmen itu antara lain diwujudkan penandatanganan <em>memorandum of understanding</em> (MoU) atau nota kesepahaman dengan kejaksaan negeri setempat.</p><p>"Kesepakatan bersama ini merupakan itikad baik bersama untuk mengawal dana bantuan operasional kesehatan agar digunakan sesuai aturan atau tidak melanggar aturan yang dapat dipidanakan," kata Bupati Batang Wihaji terkait penandatangan MoU antara Pemkab Batang dan Kejari Batang, Rabu (17/4/2018).</p><p>Menurut Bupati Wihaji, beberapa penandatanganan MoU yang sudah dilakukan oleh pemkab dengan kejari tersebut, antara lain pada kepala desa terkait dengan dana desa, badan usaha milik daerah seperti PDAM, Bank Bapera, BKK, dan perusda Aneka Usaha. Melalui kerja sama tersebut, terang dia, kejari melakukan pendampingan terhadap jajaran pemkab untuk mengantisipasi dan pencegahan tindak korupsi.</p><p>"Pada penandatanganan MoU Kejari dengan Dinas Kesehatan ini, sebagai upaya agar Kepala Dinas Kesehatan dan puskesmas bisa bekerja dengan nyaman. Kendati demikian bukan berarti pegawai puskesmas dan kepala Dinas Kesehatan kebal dari hukum," katanya.</p><p>Ia mengatakan pemkab akan mempersilakan kejari apabila ada aparatur sipil negera (ASN) melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan uang negara. "Oleh karena, kami minta pada semua kepala OPD bekerja sesuai dengan program kegiatan, peraturan, dan tinggalkan semua kebiasaan lama yang tidak bagus karena zaman sudah berubah," katanya.</p><p>Kepala Kejaksan Negeri Batang Nova Elida Saragih mengatakan pertimbangan penandatanganan MoU antara dinas kesehatan dan kejari tersebut karena berkaitan dengan adanya dana bantuan operasional kesehatan sebanyak Rp11 miliar. "Dana bantuan operasional kesehatan sebanyak Rp11 miliar merupakan uang milik negara yang tentunya perlu pendampingan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan," katanya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif