SOLOPOS.COM - Bupati Batang Wihaji. (Dok. Solopos.com/Antara-Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), telah memberikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Batang kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Kenaikan UMK 2022 yang diusulkan Pemkab Batang itu hanya berkisar 0,16% dari UMK 2021, atau setara Rp3.418.

Usulan ini jelas tidak sesuai dengan keinginan buruh yang sejak lama menyuarakan kenaikan UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng, termasuk Batang, di atas 10% dari UMK 2021.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang, Suprapto, menyebut usulan kenaikan UMK 2022 di Kabupaten Batang sebesar 0,16% itu merupakan keputusan dalam hasil rapat dengan sejumlah pihak seperti Dewan Pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, pakar, dan perwakilan dari asosiasi pekerja maupun pengusaha.

Baca juga: Buruh Minta UMK Jateng Naik 10% atau Rp400.000-an, Pripun Pak Ganjar?

“Usulan kenaikan UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Tengah ini diumumkan paling lambat 22 November 2021,” kata Suprapto, dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).

Suprapto mengatakan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,16 persen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Perhitungan dari pemerintah itu berdasar PP 36/2021 sehingga kami tinggal memasukkan saja. Ada kenaikan UMK sebesar 0,16 persen,” katanya.

Bupati Batang, Wihaji, mengapresiasi rapat usulan kenaikan kenaikan upah minimum yang berjalan lancar dan kondusif. “Ya memang kondisi ekonomi Indonesia masih seperti ini. Yang terpenting itu everybody happy antara pekerja, pengusaha, dan pemkab, artinya semuanya senang karena semuanya sadar masih dalam kondisi pemulihan ekonomi di masa pandemi,” katanya.

Baca juga: Asyik! Pemkab Batang Sediakan Tes PCR Gratis bagi Warga

Ia mengatakan usulan kenaikan UMK Batang 2022 tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi masyarakat daerah setempat. “Ini keputusan bersama yang terbaik dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Yang penting guyub rukun, aman, nyaman, dan sehat semunya,” katanya.

UMK Batang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.129.117. Dengan demikian, jika hanya mengalami kenaikan 0,16%, maka UMK Batang pada 2022 hanya ditetapkan sebesar Rp2.132.523, atau cuma naik Rp3.418.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya