SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023 dan pengeluaran bulanan. (Freepik.com)

Solopos.com, BATANGPemkab Batang mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2024 senilai Rp2.322.897 atau naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp2.282.025. Kenaikan UMK 2024 itu telah diusulkan penjabat (Pj) bupati Batang dan sudah sesuai dengan regulasi yang diterima dari pemerintah pusat.

Demikian penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang, Rahmat Nurul, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023). Hal terpenting dalam usulan UMK, yakni terjadi kenaikan sehingga nantinya bisa menambah penghasilan para karyawan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Mari, kita tunggu keputusan UMK tersebut. Yang terpenting, karyawan ada penambahan penghasilan dan Apindo tidak merasa keberatan dengan UMK 2024 yang nanti diputuskan,” katanya atas peraturan pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Rahmat Nurul Fadilah mengatakan Pemkab memutuskan menggunakan Pasal 26 A PP Nomor 51 yang hanya menggunakan dua variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa.

“Saat ini, usulan kenaikan upah minimun kabupaten 2024 itu telah diajukan ke Pemprov Jateng untuk mendapat persetujuan,” katanya.

Dengan menggunakan rumusan itu maka nilai Upah Minimum Kabupaten Batang 2024 mengalami kenaikan senilai Rp40.897 dari nilai UMK 2023 senilai Rp2.282.025.

“Sesuai dengan rumusan yang dikehendaki oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batang dengan menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa sebesar 0,30 atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya