SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, CILACAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), bakal memberikan sanksi bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang nekat menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci puasa atau Ramadan 1444 Hijriah.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden [Presiden RI Joko Widodo], kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap. Awaluddin Muuri, Jumat (24/3/2023).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dengan demikian, lanjut dia, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar kegiatan buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi. “Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan,” jelasnya

Kendati demikian, Sekda Cilacap mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan larangan menggelar buka puasa bersama tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Cilacap

Menurut dia, kebijakan yang melarang penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.

“Dari pantauan kami, di lingkungan Pemkab Cilacap tidak ada pejabat maupun ASN yang pola hidupnya berlebihan. Namun karena larangan buka puasa bersama ini arahan langsung dari Presiden, tentunya harus kami jalankan,” tegasnya.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni penangganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi sehingga pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti araha itu kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya