Jateng
Selasa, 30 November 2021 - 17:58 WIB

Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Yang Berlaku 30 Tahun, Tentang Apa?

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto membacakan sambutan saat rapat paripurna pengajuan raperda tentang lingkungan hidup, Selasa (30/11/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Pemerintah Kabupaten Grobogan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masa berlakunya 30 tahun. Raperda yang diajukan dalam paripurna DPRD Grobogan, Selasa (30/11/2021), tentang lingkungan hidup.

Tepatnya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2050. Hal ini mengingat ketersediaan sumber daya alam dalam bentuk lahan di Grobogan sangat terbatas.

Advertisement

“Sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” jelas Bupati Grobogan, Sri Sumarni dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, Bambang Pujiyanto di DPRD Grobogan, Selasa (30/11).

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, Desa di Kudus Tergenang Banjir

Advertisement

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, Desa di Kudus Tergenang Banjir

Pengajuan Raperda tersebut lanjutnya, untuk mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Agar bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, generasi sekarang maupun yang akan datang.

Selain itu pengajuan Raperda lingkungan hidup ke DPRD Grobogan, tambahnya, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertisement

Baca juga: Cegah Mafia Tanah, BPN Grobogan Gelar Sosialisasi ke Kades dan Lurah

Raperda ini, sambung Bupati, juga digunakan sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Grobogan.

Untuk diketahui, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memuat mengenai beberapa hal. Seperti pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.

Advertisement

Kemudian pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. Juga adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Yang disusun dalam bentuk skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan target lima tahunan.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif