SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan Sri Sumarni saat peluncuran gerakan Gempur Rokok Ilegal, di Purwodadi, Jumat (29/10/2021). (Istimewa-Tangkapan Layar)

Solopos.com, PURWODADI – Peredaran rokok illegal masih berlangsung, Pemkab Grobogan pun mengambil sikap dengan melakukan gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal. Bupati Grobogan meluncurkan gerakan ini bersama Ditjen Bea cukai Kementerian Keuangan, Jumat (29/10/2021).

Usai peluncuran gerakan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, bahwa salah satu pendapatan negara adalah pungutan cukai rokok. Dimana ini dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Namun demikian, sumber penerimaan negara ini tidak maksimal dengan adanya peredaran rokok ilegal yang masih tinggi. Selain berpengaruh pada pendapatan cukai rokok, keberadaan rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Ganjar: Tak Usah Liburan ke Luar Kota

“Oleh karena itu Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah gencar melakukan gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal. Seperti melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan rokok ilegal,” kata Sri Sumarni.

Gerakan Gempur Rokok Ilegal ini, lanjut Bupati, juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020. Yakni tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peraturan ini mengatur secara rinci program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemkab dalam pengendalian rokok ilegal.

Bupati pun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, kegiatan dirasa penting dan strategis. Juga sebagai forum bagi stakeholder untuk menyamakan pengetahuan, pemahaman, wawasan. Serta tekad bersama untuk mengendalikan peredaran rokok illegal di Kabupaten Grobogan.

Baca juga: BPJS Apresiasi Layanan JKN KIS 2 Faskes di Grobogan, Mana Saja?

“Karena itu, kepada segenap stakeholder di Grobogan kami minta dukungan dan kerjasamanya. Tentunya sesuai dengan regulasi dalam pemberantasan rokok illegal,” katanya.

Untuk melaksanakan gerakan ini, Bupati meminta dukungan dan kerjasama dari OPD pengelola DBHCHT dan Sekretariat Daerah. Yakni Diskominfo, Disporabudpar, Disperindag, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Disnaker, serta Kepala Satpol PP.

“Kepada Satpol PP selain sosialisasi digiatkan, juga lakukan pengawasan langsung di lapangan. Lakukan operasi pasar dengan tim gabungan, sita rokok illegal. Lakukan dengan cara yang tepat, jangan bocor dulu, sehingga hasilnya maksimal,” tegas Bupati.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya