SOLOPOS.COM - Sekda Jepara Edy Sujatmiko memberikan pengarahan dalam kegiatan bertajuk Pembekalan Asesor Pemda, Rabu (3/5/2023) (jepara.go.id)

Solopos.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara punya cara sendiri untuk memberantas korupsi di wilayahnya, yaitu dengan memberi insentif hingga Rp300 juta. Insentif tersebut rencananya diberikan kepada pemerintah desa yang mencanangkan desanya sebagai desa antikorupsi.

Pemkab Jepara mencanangkan desa antikorupsi di seluruh kecamatan. Tiap kecamatan ditarget membentuk dua desa sebagai desa antikorupsi per tahun.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Sehingga beberapa tahun ke depan, semua desa harus menjadi desa antikorupsi. Bagi yang dicanangkan sebagai desa antikorupsi, akan kami beri insentif antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.”

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, di depan puluhan asesor Pemkab Jepara yang mendapat pelatihan di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Tirta Samudera, Bandengan, Rabu (3/5/2023). Edy Sujatmiko mengungkapkan hal itu saat memberi pengarahan dalam kegiatan bertajuk Pembekalan Asesor Pemda.

Menurut Edy, penetapan desa antikorupsi dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya sesuai dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi korupsi sampai di tingkat desa.

“Karena salah satu penyebab utama kemiskinan adalah korupsi. Kalau potensi korupsi itu kita pangkas, kesejahteraan masyarakat akan makin cepat terwujud,” kata Edy, dikutip dari jepara.go.id, Kamis (4/5/2023).

Sekda Pemkab Jepara ini dua bulan lalu menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi. Edy menjelaskan insentif yang diberikan itu dikemas dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeudes) tanpa potongan apa pun sehingga bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa.

Sementara itu, terkait pembekalan bagi asesor dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, Edy berpesan agar para asesor menjauhkan diri dari sikap ewuh pakewuh terhadap perangkat daerah yang ditangani.

“Karena Anda adalah kepanjangan tangan dari inspektur dalam memberi pengawasan di perangkat daerah. Tularkan apa yang telah dipelajari di instansi masing-masing. Tolok ukur pengawasannya adalah kinerja, bukan mencari-cari kesalahan. Kalau ada risiko kinerja, dimitigasi,” katanya.

Inspektur Kabupaten Jepara, Akhmad Junaidi, mengatakan pelatihan tersebut diikuti 35 asesor dari berbagai perangkat daerah. Setap orang mendapat tugas sebagai asesor di satu sampai tiga perangkat daerah. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya