SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, JEPARA — Kasus kekerasan seksual berupa sodomi yang dilakukaan seorang pria yang menyukai sesama jenis atau gay, terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, meminta para orang tua di wilayahnya untuk lebih mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas medsos anak-anaknya. Hal itu penting guna memberikan perlindungan terhadap anak terhadap tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Apalagi, mengingat kasus sodomi yang dilakukan pria suka sesama jenis atau gay di Jepara berinisial HS, 30, itu berawal dari perkenalan dengan korban melalui komunitas gay di grup medsos. Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak di Jepara juga tergolong tinggi. Berdasarkan data yang dikumpulkan Solopos.com, sepanjang tahun 2022 terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Jepara. Perinciannya, 13 kasus terhadap anak perempuan dan dua kasus anak berhadapan dengan hukum. Selain itu, jumlah rekomendasi dispensasi pernikahan yang diajukan di Jepara sepanjang 2022 mencapai 359 kasus, di mana 182 di antaranya diberikan persetujuan.

“Kasus kekerasan anak yang saat ini tengah ditangani Polres [pria sodomi remaja berkali-kali] kan berawal dari perkenalan anak [korban] dengan pelaku di medsos. Diajak ketemu, lalu terjadilah kekerasan itu,” ujar Edy kepada Solopos.com, Senin (15/5/2023).

Selain itu, Edy menambahkan, diskusi-diskusi terkait anak-anak dan perempuan juga perlu sering digelar untuk memberikan formula dan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, forum diskusi itu membentuk kesadaran dan konsistensi masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus-kasus kekerasan anak dan perempuan.

“Diskusi-diskusi harus sering kita gelar. Saatnya ada formulasi yang benar-benar tepat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Jepara, Moh Ali, menambahkan jika pada 2023 ini pihaknya mencatat terjadinya 6 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Adapun di Pengadilan Agama (PA), tahun 2022 diterima 2.208 perkara perceraian dengan 2.135 di antaranya telah mendapat keputusan,” imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), HS, 30, diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindakan pencabulan berlatar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kepada anak usia 13 tahun atau masih di bawah umur. Modus pelaku, yakni merekam hubungannya dengan korban, kemudian memberikan ancaman kepada korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya