Jateng
Senin, 7 Agustus 2023 - 11:50 WIB

Pemkab Kudus Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekeringan sebagai dampak El Nino. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS-Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kudus. Langkah ini untuk menghadapi potensi bencana kekeringan maupun kebakaran.

“Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan tersebut, ditetapkan mulai 12 Juni 2023 hingga 30 September 2023,” kata Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus Mundir di Kudus dikutip dari Antara pada Senin (7/8/2023).

Advertisement

Ia mengungkapkan, penetapan status siaga darurat bencana kekeringan di Kudus tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Hartopo No. 360/129 Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023.

Keputusan tersebut, kata dia, dibuat dalam rangka mengantisipasi terjadinya ancaman bencana kekeringan.  Untuk mengantisipasi bencana tersebut BPBD Kudus, kata dia, juga menyiagakan sumber daya yang berpotensi untuk dikerahkan saat terjadi bencana kekeringan di Kabupaten Kudus.

Langkah lainnya yaitu melakukan upaya pengurangan risiko bencana kekeringan.

Advertisement

Dalam menghadapi potensi kekeringan, BPBD Kudus menyiapkan 1 juta liter air bersih untuk membantu kelangkaan air bersih di masyarakat.

“Jumlah air bersih yang kami sediakan masih bisa bertambah karena nantinya BPBD Kudus juga akan menggandeng perusahaan melalui anggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility [CSR],” ujarnya.

Hingga kini, kata dia, belum ada desa yang mengajukan permintaan droping air bersih, mengingat sudah banyak desa yang sebelumnya daerah potensi kesulitan air bersih tersedia jaringan pipa PDAM Kudus.  Meskipun demikian, kata dia, masyarakat tetap waspada dengan potensi musim kemarau yang diprediksi berlangsung antara bulan Mei hingga September 2023.

Advertisement

Dalam rangka memastikan desa yang kesulitan air bersih, maka dibentuk satuan tugas (satgas) siaga kekeringan yang bertugas mendata desa-desa yang kesulitan air bersih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif